KOMPAS.com - Pengacara Agung Sedayu Group (ASG), Muannas Alaidid menyebut, pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten dibangun untuk melindungi lahan milik masyarakat dari abrasi.
Abrasi adalah proses pengikisan tanah di pesisir pantai yang disebabkan oleh gelombang, arus, atau pasang surut laut.
Hal tersebut dikatakan Muannas ketika menjelaskan kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ASG di sekitar tempat pagar laut Tangerang dibangun.
Ia menegaskan bahwa SHGB milik kliennya tidak berada di tengah lautan atau perairan seperti yang disangkakan publik.
Muannas menyampaikan, SHGB tersebut terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.
“Itu 30 kilometer dari enam kecamatan, paling satu kecamatan. Yang PANI, PIK 2 cuma di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” ujar Muannas dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/1/2025).
Baca juga: Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Pakai Dana Patungan, Dari Mana Saja?
Muannas menambahkan, ASG membeli lahan di Desa Kohod dari masyarakat beberapa tahun yang lalu.
Pembelian lahan dilakukan ASG ketika masyarakat mempertahankan harta bendanya dari dampak abrasi.
Karena alasan itulah, Muannas mempertanyakan pihak-pihak yang menyalahkan ASG karena polemik pagar laut Tangerang.
“Pagar laut itu bisa jadi pembatas warga yang tanahnya hilang. Waktu itu, pemerintah enggak ada. mereka harus juang setengah mati buat mempertahankan harta bendanya. Giliran kita beli, kita disalahi,” ungkap Muannas.
Baca juga: Perjalanan Kasus Pagar Laut Tangerang dari Awal Ditemukan sampai SHGB Dicabut
Hingga saat ini, pemerintah baru mengungkap dua nama perusahaan yang berkaitan dengan pagar laut Tangerang, yakni PT IAM dan PT CIS.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid mengatakan, ada 266 SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang.
Jumlah tersebut bertambah tiga SHGB dari jumlah sebelumnya 263 bidang yang menjadi milik PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sembilan bidang.
Kementerian ATR/BPN juga menemukan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan di kawasan pagar laut Tangerang.
Baca juga: Menteri KP Sebut Pagar Laut di Tangerang untuk Reklamasi Alami, Ahli Berkata Sebaliknya
Meski begitu, Nusron tidak merinci siapa pemilik tiga bidang tambahan atas sertifikat HGB pagar laut, termasuk luas area dalam di sertifikat, baik di dalam maupun luar garis pantai.