KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto akan menerima penghargaan "Darjah Kerabat Johor Yang Amat Dihormati" pangkat pertama (D.K I Johor) dari Kesultanan Johor.
Penganugerahan Darjah Kerabat Johor Yang Amat Dihormati dilakukan dalam kunjungan luar negeri Prabowo ke Malaysia, Senin (27/1/2025).
"Penghargaan tersebut merupakan salah satu penghormatan tertinggi yang diberikan oleh Kesultanan Johor kepada pemimpin negara," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana, diberitakan Kompas.com, Senin.
Yusuf menuturkan, Prabowo menjadi pemimpin asing ketujuh yang menerima penghargaan tersebut. Dia mengikuti jejak Soeharto yang menerima penghargaan serupa pada 1990.
Lantas, apa itu penghargaan Darjah Kerabat Johor Yang Amat Dihormati yang diberikan Kesultanan Johor di Malaysia ke Prabowo?
Baca juga: 100 Hari Prabowo-Gibran, RI Lebih Aktif di Kancah Internasional
Darjah Kerabat Johor Yang Amat Dihormati dikenal juga sebagai Most Esteemed Royal Family Order of Johor atau Ordo Keluarga Kerajaan Johor yang Paling Terhormat.
Dikutip dari laman Kesultanan Johor, penghargaan itu awalnya diciptakan oleh Sultan Abu Bakar (1885-1895) pada 31 Juli 1886 dengan dua tingkatan, yaitu DK 1 dan DK II.
Ada dua tujuan pemberian penghargaan itu.
Pertama, Sultan Abu Bakar menilai, Inggris berencana memberikan penghargaan ke raja-raja Melayu sebagai imbalan penaklukan negara tersebut.
Kedua, dia ingin mengapresiasi masyarakat yang bersama-sama membangun Johor.
Baca juga: Malaysia Beri Diskon Tarif Tol 50 Persen Saat Libur Imlek 2025
Penghargaan itu menjadikan Johor sebagai negara bagian pertama di tanah Melayu yang melakukannya. Penghargaan dari negara bagian Malaysia lain baru ada 30 tahun kemudian.
Darjah Kerabat Johor diberikan kepada kerabat damping dari sultan, raja Melayu, dan pejabat negara lainnya. Namun, penerima penghargaan ini tidak mendapatkan gelar.
Pemilik DK 1 akan menerima penghargaan berupa kalung emas dan enamel berbentuk rantai, dengan ukiran nama “Abu Bakar” dalam aksara Jawi. Ada juga panji Sultan di sebelah kanan dan bendera kerajaan di sebelah kiri.
Sementara, penerima DK II akan mendapat penghargaan berupa bintang tujuh sisi dengan diameter 78 mm, serta bintang kecil untuk lencana leher dengan pita selebar 50 mm dan berwarna kuning keemasan.
Saat ini, penghargaan kehormatan tersebut juga dapat diberikan kepada keluarga kerajaan, raja-raja melayu, pejabat negara, dan orang asing.