KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat memulai penyidikan kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Penyidikan dimulai setelah Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025, Kamis (13/3/2025).
Setelah surat tersebut terbit, penyidik melakukan penggeledahan di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan.
Baca juga: Gangguan Sistem PDN Berimbas pada Layanan Imigrasi, Menkominfo: Pemulihan Bertahap
Salah satu tempat yang digeledah adalah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) di Jakarta, Kamis (13/3/2025) malam.
Kerugian negara yang timbul akibat kasus dugaan korupsi PDNS mencapai ratusan miliar rupiah.
Berikut awal mula kasus dugaan korupsi PDNS.
Baca juga: SAFEnet Tuntut Transparansi Pemerintah Terkait Serangan Ransomware ke PDN Sementara
PDNS yang kasusnya sedang diusut oleh Kejari Jakarta Pusat sempat terkena serangan ransomware pada 2024.
Ransomware adalah malware (perangkat lunak jahat) yang melakukan aksinya dengan masuk ke dalam sistem dan mengenkripsi baik data maupun sistem.
Ransomware dapat menimbulkan gangguan atau melumpuhkan sistem yang biasanya dilakukan secara terorganisir untuk mendapatkan uang tebusan dari korbannya.
Serangan ransomware yang menyasar PDNS membuat sejumlah layanan publik terganggu karena peretas mampu menembus sistem keamanan dan mengambil alih pusat data.
Baca juga: Brain Cipher Telah Berikan Kunci Enkripsi Ransomware PDN, Apakah Sudah Bisa Dipakai?
Berdasarkan temuan penyidik, serangan ransomware dipicu oleh dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan perusahaan swasta.
Saat PDNS terkena serangan ransomware, pusat data ini masih di bawah pengelolaan Kemenkominfo sebelum berubah nomenklatur menjadi Kemenkomdigi.
Kasus dugaan korupsi PDNS bermula ketika Kemenkominfo melakukan pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS pada 2020-2024.
Baca juga: Brain Chipher Minta Maaf Usai Serang PDN, Pengamat Keamanan Siber: Hinaan ke Pemerintah
Dilansir dari Antara, Jumat (14/3/2025), total pagu anggaran untuk menjalankan proyek tersebut mencapai Rp 958 miliar.
Namun, pada 2020 pejabat Kemenkominfo melakukan kongkalikong dengan perusahaan swasta untuk memenangkan PT AL untuk pengadaan PDNS dengan nilai kontrak sebesar Rp 60 miliar.