KOMPAS.com - Karyawan swasta berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025 dari perusahaan tempatnya bekerja.
Aturan pemberian THR karyawan swasta ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian THR bagi pekerja tahun 2025, perusahaan wajib memberikan THR secara penuh maksimal seminggu sebelum Hari Raya.
Namun, bagaimana dengan pekerja yang belum resmi diangkat sebagai karyawan secara permanen?
Misalnya, karyawan dalam masa percobaan atau probation seperti salah satu warganet di X (Twitter) berikut ini.
"Tadi siang sender dichat gini sama HR. Emg klo masih probation gk dikasih THR ya? Padahal sender udah 2 bulan di sini," tulisnya lewat akun @workfess, Sabtu (15/3/2025).
Sebagai informasi, probation adalah masa percobaan yang disyaratkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) dengan waktu maksimal tiga bulan.
Lantas, benarkah karyawan dalam masa probation tidak mendapat THR Lebaran 2025?
Baca juga: Apakah Karyawan Baru Berhak Dapat THR Lebaran 2025? Cek Aturannya di Sini
Dilansir dari laman resmi Kemnaker, karyawan yang sedang menjalani masa percobaan berhak mendapatkan THR Lebaran 2025.
Karyawan probation yang bisa menerima THR adalah mereka yang sudah menjalani percobaan selama lebih dari satu bulan.
"Pekerja/buruh yang masih dalam probation asalkan sudah lebih dari satu bulan berhak mendapatkan THR," tulis Kemnaker.
Berbeda dengan karyawana tetap, perhitungan THR dilakukan secara proporsional atau sesuai dengan jumlah masa kerjanya.
Pemberian THR ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berikut isi pasalnya:
"Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih."
Baca juga: Kemenaker Ungkap Aturan Pemberian THR bagi Pekerja Outsourcing, Siapa yang Bayar?