Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek ETLE atau Tilang Elektronik Kendaraan Jakarta lewat HP

Kompas.com - 17/04/2025, 15:30 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Masyarakat Jakarta bisa melakukan cek ETLE atau e-tilang secara online untuk memastikan apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak.

Anda dapat mengecek melalui laman resmi ETLE Polda Metro Jaya (PMJ) di HP secara online.

Sistem tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah penerapan kamera pemantau untuk mencatat pelanggaran lalu lintas.

Lantas, bagaimana cara mengecek status ETLE kendaraan di Jakarta?

Baca juga: ETLE Salah Tilang tapi STNK Telanjur Diblokir, Bagaimana Solusinya?


Cara cek ETLE Jakarta

Dikutip dari laman Kompas.com, Selasa (15/4/2025), berikut cara cek ETLE Polda Metro Jaya:

  1. Akses website resmi ETLE PMJ di etle-pmj.id.
  2. Pilih menu "Cek Data".
  3. Ini nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan pada kolom yang tersedia.
  4. Pastikan data yang diisi sudah benar, klik “Cek Data”.
  5. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan “No Data Available”. Namun jika terdapat pelanggaran, informasi yang muncul akan mencakup: Waktu dan lokasi pelanggaran, status pelanggaran, dan jenis kendaraan.

Baca juga: Mulai Desember, STNK Akan Langsung Diblokir Saat Kena Tilang ETLE, Benarkah?

Bila kendaraan terbukti melakukan pelanggaran, Anda akan diminta untuk membayar denda e-tilang melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA).

Pastikan untuk membayar denda e-tilang tepat waktu untuk menghindari sanksi tambahan serta memastikan kendaraan tetap sah digunakan.

Cara bayar denda ETLE atau e-Tilang

Cara bayar tilang elektronik ETLE.Kompas.com/Nanda Cara bayar tilang elektronik ETLE.

Untuk melakukan pembayaran, Anda membutuhkan kode billing yang ada pada berkas tilang yang didapatkan dari pihak kepolisian.

Dilansir dari laman resmi E-Tilang Kejaksaan, berikut cara untuk mendapatkan kode billing pembayaran e-Tilang:

  1. Kunjungi website tilang.kejaksaan.go.id.
  2. Masukkan nomor berkas tilang di kolom yang tersedia, klik “Cari”
  3. Akan muncul rincian denda yang harus Anda bayarkan
  4. Tentukan tanggal dan cara pengambilan barang bukti. Anda bisa datang langsung atau gunakan layanan delivery
  5. Klik “bayar”.
  6. Akan muncul kode pembayaran e-Tilang.
  7. Catat kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui rekening pembayaran atau virtual account.

Demikian informasi mengenai cara cek ETLE Jakarta dan cara pembayaran dendanya.

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau