KOMPAS.com - Masyarakat Jakarta bisa melakukan cek ETLE atau e-tilang secara online untuk memastikan apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak.
Anda dapat mengecek melalui laman resmi ETLE Polda Metro Jaya (PMJ) di HP secara online.
Sistem tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah penerapan kamera pemantau untuk mencatat pelanggaran lalu lintas.
Lantas, bagaimana cara mengecek status ETLE kendaraan di Jakarta?
Baca juga: ETLE Salah Tilang tapi STNK Telanjur Diblokir, Bagaimana Solusinya?
Dikutip dari laman Kompas.com, Selasa (15/4/2025), berikut cara cek ETLE Polda Metro Jaya:
Baca juga: Mulai Desember, STNK Akan Langsung Diblokir Saat Kena Tilang ETLE, Benarkah?
Bila kendaraan terbukti melakukan pelanggaran, Anda akan diminta untuk membayar denda e-tilang melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA).
Pastikan untuk membayar denda e-tilang tepat waktu untuk menghindari sanksi tambahan serta memastikan kendaraan tetap sah digunakan.
Untuk melakukan pembayaran, Anda membutuhkan kode billing yang ada pada berkas tilang yang didapatkan dari pihak kepolisian.
Dilansir dari laman resmi E-Tilang Kejaksaan, berikut cara untuk mendapatkan kode billing pembayaran e-Tilang:
Demikian informasi mengenai cara cek ETLE Jakarta dan cara pembayaran dendanya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini