KOMPAS.com - Media sosial X (sebelumnya Twitter) diramaikan dengan obrolan yang menyebut bahwa scaling gigi sudah tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Obrolan itu diawali dengan unggahan akun @tanya***** yang membahas karang gigi dalam sebuah tangkapan layar video.
"Kok bisa yaa ga risih ada karang gigi segede itu," tulis keterangan di unggahan.
Kemudian seorang warganet, @wecr****** menyayangkan adanya karang gigi seseorang yang menumpuk.
Padahal menurutnya, prosedur scaling untuk membersihkan karang gigi tersebut ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Namun, warganet lainnya, @xxlee****** menyampaikan bahwa scaling gigi sudah tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
“Kalo dulu sih ditanggung sm bpjs, skrng udh engga,” tulis dia.
Lantas, apakah benar scaling gigi sudah tidak ditanggung BPJS Kesehatan?
Baca juga: Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan lewat HP, Bisa Pakai SMS
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membantah informasi tersebut. Dia mengungkapkan, scaling gigi masih ditanggung BPJS Kesehatan.
Selain scaling gigi, BPJS Kesehatan juga bisa menanggung biaya berbagai pemeriksaan, pengobatan, serta protesa gigi.
“Pelayanan gigi dapat diberikan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang tersedia dokter gigi maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sesuai sistem rujukan yang berlaku,” ungkap Rizzky saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/5/2025).
Adapun FKTP tersebut seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter. Sementara FKRTL termasuk rumah sakit atau rumah sakit khusus.
Baca juga: Apakah Perawatan Saluran Akar Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan?
Meski demikian, BPJS Kesehatan menanggung biaya untuk kesehatan gigi berdasarkan indikasi medis dari dokter.
Dalam artian, BPJS Kesehatan tidak menanggung scaling gigi untuk tujuan estetika semata atau tanpa adanya diagnosis dokter.
Indikasi medis berarti hanya dapat dilakukan jika terdapat masalah kesehatan gigi yang kemungkinan akan sembuh hanya dengan pembersihan karang gigi.