Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Pelantikan Irjen Pol Iqbal sebagai Sekjen DPD Dinilai Menyalahi UU?

Kompas.com - 20/05/2025, 13:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Perwira tinggi Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal dilantik sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Senin (19/5/2025).

Pelantikan Iqbal sebagai Sekjen DPD diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI.

Ketua DPD Sultan Najamudin mengatakan, pergantian, promosi, atau mutasi pejabat di lingkungan kementerian atau lembaga merupakan hal biasa.

Baca juga: Data SKCK Disebut Tak Terintegrasi sehingga Catatan Kriminal Bisa Hilang Saat Pindah Alamat KTP, Apa Kata Polri?

Hal tersebut dilakukan untuk penyegaran demi mencapai kinerja seiring dinamika perkembangan secara internal maupun eksternal.

“Jabatan Sekretaris Jenderal DPD ini merupakan jabatan strategis dan memainkan penanganan kunci dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan dukungan administrasi dan keahlian terhadap kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPD,” ujar Sultan dikutip dari Kompas.com, Senin (19/5/2025).

Meski begitu, pelantikan Iqbal sebagai Sekjen DPD dinilai menyalahi undang-undang (UU).

Lalu, apa alasannya?

Baca juga: Berapa Besaran Gaji Anggota TNI dan Polri? Ini Rinciannya

Kenapa pelantikan Irjen Pol Iqbal sebagai Sekjen DPD dinilai menyalahi UU?

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, hakikatnya polisi dilarang menduduki jabatan di luar kepolisian.

Ia pun menyinggung UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Merujuk Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Sementara itu, Pasal 414 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014 mengatur bahwa posisi sekjen pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2) berkorelasi dengan ayat (1) yang mengatur bahwa Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR, Setjen DPR, dan Setjen DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413, masing-masing dipimpin oleh seorang sekjen yang diusulkan oleh pimpinan lembaga masing-masing sebanyak tiga orang kepada presiden.

Baca juga: 5 Fakta Seputar Mutasi Polri, Penempatan Pati di Instansi Pemerintah hingga Mutasi Kapolres Ngada

Siapa yang bertanggung jawab atas pelantikan Irjen Pol Iqbal?

Lucius mengatakan, ia merasa terkejut dengan pelantikan Iqbal karena polisi aktif kini dapat menduduki jabatan Sekjen DPD.

Ia menambahkan, pihak yang bersalah atas penunjukkan polisi aktif sebagai sekjen sebenarnya adalah DPD.

Menurutnya, DPD mengusulkan calon sekjen sebelum dipilih dan diputuskan oleh presiden.

Halaman:


Terkini Lainnya
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau