KOMPAS.com - Perwakilan massa ojek online yang melakukan unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta pada Selasa (20/5/2025) pukul 16.00 WIB, telah bertemu dengan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Aan Suhanan.
Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam). Tujuannya adalah untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan utama massa demo.
Menurut Aan, pihaknya telah menyerap seluruh aspirasi yang disampaikan para pengemudi ojol secara langsung. Selanjutnya, dia akan membahas aspirasi tersebut kepada pihak terkait.
"Intinya kita menyerap aspirasi mereka, teman-teman dari mitra, kita serap. Tentu kita akan bahas berikutnya," kata dia, dikutip dari Antara.
Lantas, apa hasil audiensi antara massa ojol dengan pemerintah?
Baca juga: 5 Tuntutan Demo Ojol Besar-besaran Hari ini, Apa Saja?
Dalam sesi audiensi, perwakilan massa ojol menyampaikan beberapa tuntutan, seperti penyesuaian tarif ojek online, potongan maksimal 10 persen oleh aplikator, serta kenaikan tarif untuk layanan pengantaran barang dan kurir.
Aan menyampaikan, semua tuntutan tersebut akan dibahas lebih lanjut karena terdapat beberapa variabel yang mesti dikaji sebelum diputuskan oleh pemerintah.
Dia juga memastikan, beberapa tuntutan pengemudi ojol akan menjadi perhatian serius Kemenhub dan seluruh pihak, termasuk aplikator dan perwakilan mitra dijadwalkan hadir dalam rapat bersama Komisi V DPR RI pada Rabu (21/5/2025).
Menindaklanjuti keseriusan tersebut, Aan mengatakan bahwa Kemenhub kemungkinan bakal hadir sebagai pendamping dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi V DPR RI.
Dalam rapat itu, Komisi V DPR RI juga bakal mengundang pihak aplikator dan perwakilan ojol dalam forum lanjutan untuk pembahasan tuntutan para pengemudi secara menyeluruh.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Serikat Perusahaan Online Indonesia (Sepoi) Einstein Dialektika mengatakan hasil audiensi menyepakati perlunya revisi regulasi Permenhub PM Nomor 12 Tahun 2019.
Selain itu, Einstein mengatakan, pembahasan tarif potongan harga, serta regulasi transportasi daring juga menjadi bagian dari poin yang akan dibahas ke depan.
"Tentang PM 12 (Permenhub PM Nomor 12 Tahun 2019), terus tentang tarif, juga akan membuat regulasi tentang transportasi online," kata Einstein, masih dari sumber yang sama.
Baca juga: Apa yang Perlu Diketahui dari Demo Ojol Hari Ini?
Dinamika isu transportasi online juga menjadi sorotan DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online.
"Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait termasuk ojol, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online yang akan segera digulirkan di Komisi V DPR," kata Dasco, dilansir dari Kompas.com, Selasa.