KOMPAS.com - Beberapa media asing menyoroti penetapan Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (21/5/2025).
Iwan ditetapkan sebagai tersangka setelah ia ditangkap di rumahnya di Solo, Jawa Tengah (Jateng).
Ia ditangkap terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit saat masih menjabat sebagai direktur utama (dirut) pada 2005-2022.
Kejagung juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada 2020 Dicky Syahbandinata dan Dirut Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa.
Baca juga: Kejagung Ungkap Peran Iwan Lukminto dalam Kasus Korupsi Sritex, Diduga Salah Gunakan Kredit Bank
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, ketiga tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit oleh BJB dan DKI kepada Sritex dan entitas anak usahanya.
“Dalam pemberian kredit kepada PT Sritex, tersangka DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Qohar dikutip dari Antara, Rabu (21/5/2025).
Lalu, apa kata media asing soal Iwan Lukminto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka?
Baca juga: Kejagung Buka-bukaan soal Penyebab Sritex Pailit, Iwan Lukminto Diduga Salah Gunakan Kredit Bank
Media asal Singapura, Business Times, menyebutkan bahwa Sritex berpotensi dihapus dari Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah Iwan ditetapkan sebagai tersangka.
I Gede Nyoman Yetna selaku Dirut BEI mengatakan, saham Sritex sudah di-suspend dari perdagangan sejak 2021.
Di sisi lain, Sritex juga dinilai memenuhi kriteria dari pencatatan dan kembali ke status privat.
Kendati demikian, Nyoman belum memastikan kapan Sritex dihapus dari BEI.
Ia hanya menyampaikan, BEI masih menjalin komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kurator terkait rencana tersebut.
“Mengingat Sritex telah resmi dinyatakan pailit, maka tanggung jawab pengelolaan kini beralih kepada kurator yang ditunjuk pengadilan,” ujar Nyoman dalam pemberitaan Business Times, Kamis (22/5/2025).
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Korupsi Sritex, Iwan Lukminto Diduga Salah Gunakan Kredit Bank
Kantor berita Reuters juga memberitakan penangkapan dan penetapan Iwan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sritex.
Reuters menyebutkan, kasus yang menjerat Iwan berkaitan dengan kredit tanpa jaminan kepada Sritex yang jumlahnya mencapai Rp 693 miliar atau sekitar 42,54 juta dollar AS.