KOMPAS.com - Kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) resmi ditutup oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Keputusan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (22/5/2025).
Ijazah Jokowi dipastikan asli setelah melalui uji laboratorium forensik (labfor) oleh Bareskrim polri.
Lantas, apa saja fakta-fakta dari kasus laporan dugaan ijazah palsu Jokowi?
Baca juga: Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli oleh Bareskrim, Bagaimana Perjalanan Kasusnya?
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/5/2025), laporan terkait dugaan ijazah palsu dilayangkan oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana pada Senin (9/12/2024).
Eggi mengatakan bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan penegakan hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pasal 169 tentang persyaratan untuk ikut Pilpres atau Pilkada lainnya harus punya ijazah.
Dalam laporan tersebut, Eggi juga turut melaporkan Rektor Universitas Gadjah Mada, Prof. Ova Emilia.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/5/2025) sempat ada demo yang dilakukan di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pada Selasa (15/04/2025), massa yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk meminta klarifikasi terkait keaslian ijazah tersebut.
Sejumlah perwakilan massa pada saat itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Syukri Fadholi, melakukan audiensi dengan pihak Fakultas Kehutanan UGM.
Baca juga: Penjelasan Kasmudjo soal Tak Pernah Lihat Ijazah Jokowi Walau Pernah Mengajar di UGM
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/5/2025), pemeriksaan terhadap keaslian ijazah Jokowi dilakukan dengan uji laboratorium forensik.
Uji laboratorium forensik dilakukan oleh para ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk memastikan keasliannya.
"Telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen, Djuhandhani Rahardjo Puro.
Terdapat dua institusi khusus yang dilibatkan oleh Bareskrim dalam penyelidikan ini, yakni pihak-pihak dari SMA 6 Surakarta dan pihak-pihak dari lingkungan UGM
Penyelidik tak hanya menelusuri dokumen berdasarkan keterangan dari pihak SMA 6 Surakarta, tetapi juga rekan-rekan dari Jokowi sendiri.