KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja.
Pencairan bantuan ini direncanakan mulai 5 Juni 2025, langsung ke rekening penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan ini diberikan guna mendorong daya beli masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan kedua sekitar 5 persen.
Sebagai informasi, BSU sebelumnya juga pernah digelontorkan di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), tepatnya saat masa pandemi Covid-19.
Lantas, berapa jumlah BSU yang disalurkan dan siapa saja penerimanya?
Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah yang Digelontorkan pada Juni, Ada BSU 2025
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, BSU 2025 akan diberikan sebesar Rp 150.000 per bulan untuk periode Juni-Juli.
Namun, bantuan ini akan disalurkan sebanyak satu kali pada Juni. Ini berarti, BSU 2025 akan langsung diberikan sebesar Rp 300.000 pada Juni.
"BSU upah sebesar Rp 150.000 per bulan selama 2 bulan (Juni-Juli 2025). Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/5/2025).
Bantuan ini diberikan kepada guru honorer dan karyawan dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah 2025: Jadwal Pencairan, Syarat Penerima, dan Besaran Insentifnya
Berikut kriteria penerima BSU berdasarkan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker):
Namun, jika penerima BSU kemudian diketahui tidak memenuhi syarat di atas, mereka wajib mengembalikan dana bantuan ke Kas Negara.
Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Baca juga: Bukan 600 Ribu, Berapa Besaran BSU 2025 yang Akan Cair Bulan Juni?
Untuk mengetahui apakah pekerja masuk ke dalam kriteria penerima BSU 2025, mereka bisa melakukan pengecekan dengan langkah-langkah berikut:
Selain itu, karena data penerima BSU 2025 bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan, pekerja harus memastikan status keaktifan kepesertaannya.
Peserta bisa melakukan pengecekan dengan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat maupun secara online di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Baca juga: Ramai soal Pencairan BSU 2023, Kemenaker: Sampai Saat Ini Belum Ada
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini