KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya memperluas layanan pembuatan dokumen kependudukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Aplikasi IKD adalah platform berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dengan data berbasis aplikasi melalui ponsel.
Inovasi ini merupakan wujud dari instruksi Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang kemudian ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Awalnya, aplikasi ini hanya memuat identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk digital.
Namun, seiring perkembangannya, aplikasi IKD kini bisa digunakan untuk membuat berbagai dokumen kependudukan.
Lalu, apa saja dokumen kependudukan yang bisa dibuat secara online melalui aplikasi IKD?
Baca juga: Ramai soal Korban Penipuan Verifikasi IKD, Ini Saran Dukcapil
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum memastikan, sembilan jenis dokumen kependudukan dapat dibuat melalui aplikasi IKD.
Peningkatan pelayanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membuat dokumen kependudukan. Sebab, pemohon tidak perlu lagi mendatangi kantor Dukcapil.
“Dengan adanya aplikasi IKD, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Dinas Dukcapil untuk mengajukan dokumen kependudukan,” kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, saat ini ada sembilan dokumen kependudukan yang bisa dibuat di aplikasi IKD, yakni:
Handayani menyampaikan, output 9 dokumen kependudukan di atas akan dikirim melalui email jika permohonan sudah disetujui.
Nantinya, dokumen seperti KK, biodata WNI, surat keterangan pindah, akta kelahiran, dan akta kematian bisa diunduh untuk dicetak secara mandiri.
Baca juga: Alasan Pemerintah Akan Pakai Aplikasi IKD untuk Salurkan Bansos PKH mulai Agustus 2025
Untuk mendapat kemudahan pembuatan dokumen kependudukan secara online, masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKD dan melakukan aktivasi.
Namun, bagi masyarakat yang baru menggunakan aplikasi IKD, perlu melakukan aktivasi yang hanya bisa dilakukan di kantor Dinas Dukcapil.
Masyarakat bisa mengunjungi kantor Dinas Dukcapil terdekat.
Terdapat pula beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum mengunduh aplikasi IKD, yaitu:
Jangan lupa untuk memastikan bahwa ponsel terhubung dengan jaringan internet.
Baca juga: Pindah Domisili Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW dan Gratis, Begini Caranya
Dikutip dari Kompas.com (13/2/2025), berikut ini cara daftar aplikasi IKD:
Jika berhasil login atau masuk, Anda berarti sudah bisa menikmati layanan pembuatan dokumen kependudukan melalui aplikasi IKD.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini