Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Dokumen Kependudukan yang Bisa Dibuat di IKD, Tak Perlu ke Dukcapil

Kompas.com - 17/07/2025, 16:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya memperluas layanan pembuatan dokumen kependudukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Aplikasi IKD adalah platform berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dengan data berbasis aplikasi melalui ponsel.

Inovasi ini merupakan wujud dari instruksi Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang kemudian ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Awalnya, aplikasi ini hanya memuat identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk digital.

Namun, seiring perkembangannya, aplikasi IKD kini bisa digunakan untuk membuat berbagai dokumen kependudukan.

Lalu, apa saja dokumen kependudukan yang bisa dibuat secara online melalui aplikasi IKD?


Baca juga: Ramai soal Korban Penipuan Verifikasi IKD, Ini Saran Dukcapil

Dokumen kependudukan yang bisa dibuat di IKD

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum memastikan, sembilan jenis dokumen kependudukan dapat dibuat melalui aplikasi IKD.

Peningkatan pelayanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membuat dokumen kependudukan. Sebab, pemohon tidak perlu lagi mendatangi kantor Dukcapil.

“Dengan adanya aplikasi IKD, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Dinas Dukcapil untuk mengajukan dokumen kependudukan,” kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (16/7/2025).

Menurutnya, saat ini ada sembilan dokumen kependudukan yang bisa dibuat di aplikasi IKD, yakni:

  1. Permohonan cetak Kartu Keluarga
  2. Permohonan cetak biodata Warga Negara Indonesia (WNI)
  3. Surat keterangan pindah (Individu)
  4. Pisah/pecah Kartu Keluarga (KK) (Individu)
  5. Perubahan golongan darah
  6. Perubahan pendidikan
  7. Pembuatan akta kelahiran WNI (Biodata belum memiliki NIK)
  8. Pembuatan akta kelahiran WNI (Biodata telah memiliki NIK)
  9. Pembuatan akta kematian.

Handayani menyampaikan, output 9 dokumen kependudukan di atas akan dikirim melalui email jika permohonan sudah disetujui.

Nantinya, dokumen seperti KK, biodata WNI, surat keterangan pindah, akta kelahiran, dan akta kematian bisa diunduh untuk dicetak secara mandiri.

Baca juga: Alasan Pemerintah Akan Pakai Aplikasi IKD untuk Salurkan Bansos PKH mulai Agustus 2025

Cara aktivasi aplikasi IKD

Untuk mendapat kemudahan pembuatan dokumen kependudukan secara online, masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKD dan melakukan aktivasi.

Namun, bagi masyarakat yang baru menggunakan aplikasi IKD, perlu melakukan aktivasi yang hanya bisa dilakukan di kantor Dinas Dukcapil.

Masyarakat bisa mengunjungi kantor Dinas Dukcapil terdekat.

Terdapat pula beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum mengunduh aplikasi IKD, yaitu:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Email
  • Nomor ponsel aktif.

Jangan lupa untuk memastikan bahwa ponsel terhubung dengan jaringan internet.

Baca juga: Pindah Domisili Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW dan Gratis, Begini Caranya

Dikutip dari Kompas.com (13/2/2025), berikut ini cara daftar aplikasi IKD:

  • Unduh aplikasi IKD di Play Store atau App Store
  • Setelah itu buka aplikasi IKD
  • Pada halaman awal, klik "Daftar"
  • Setelah itu muncul halaman syarat dan kebijakan. jangan lupa aktifkan dongle lalu klik "Lanjut"
  • Lengkapi data berupa NIK, email, dan nomor ponsel yang aktif
  • Klik tombol "Isi Data"
  • Lakukan verifikasi wajah dengan mengklik tombol "Ambil Foto"
  • Untuk melakukan aktivasi IKD, segera kunjungi Dukcapil dan sampaikan kepada petugas maksud dan tujuan Anda
  • Setelah itu, scan QR Code di kantor Dinas Dukcapil
  • Jika sudah, kode akan dikirimkan ke email
  • Buka email dan klik tombol "Aktivasi"
  • masukkan kode dan captcha untuk IKD
  • Lalu klik "Aktifkan"
  • Setelah aktivasi selesai, buka kembali aplikasi IKD
  • Selanjutnya, klik "Cek Status"
  • Pilih menu "Masuk" lalu masukkan PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Jika berhasil login atau masuk, Anda berarti sudah bisa menikmati layanan pembuatan dokumen kependudukan melalui aplikasi IKD.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Kata Media Asing soal Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru, Singgung MBG dan Perlambatan Ekonomi
Kata Media Asing soal Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru, Singgung MBG dan Perlambatan Ekonomi
Tren
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal Saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal Saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat
Tren
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Tren
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau