KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini melakukan pemblokiran terhadap ribuan rekening dormant.
Pihak PPATK menyebutkan, kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan rekening dormant untuk untuk tindak pidana terkait judi online.
Mengenai kebijakan PPATK memblokir rekening terindikasi terkait judi online, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) rupanya memberikan sambutan baik.
Baca juga: PPATK Buka Blokir Rekening Dormant, Otomatis atau Perlu Pengajuan Nasabah?
Pihak Komdigi telah melakukan pertemuan dengan Dewan Ekonomi Nasional dan PPATK di Jakarta Pusat pada Rabu (20/7/2025) untuk membahas masalah tersebut.
Lantas, bagaimana kerja sama Kementerian Komdigi dengan PPATK untuk memberantas judi online?
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengklaim, pelaku judi online semakin kreatif menghindari pelacakan.
Sehingga kerja sama dengan PPATK untuk memblokir rekening terindikasi terkait judi online diperlukan.
Selain memutus mata rantai promosi, Komdigi menilai bahwa memblokir rekening juga dinilai efektif untuk memberantas judi online.
Pasalnya, konten promosi masih bisa diproduksi meski Komdigi telah menariknya dari peredaran.
"Konten bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening sulit dibuka kembali setelah diblokir," ujar Meutya dalam rilis resmi, Kamis (31/7/2025).
Kemudian, ia menambahkan bahwa Komdigi telah menarik 2,5 juta konten negatif dalam kurun waktu 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025.
Dari total konten yang di-takedown, 1,7 juta di antaranya berhubungan dengan judi online.
"Data konten-konten negatif ini kami dapatkan dari aduan masyarakat dan sistem crawling kami," kata Meutya.
Baca juga: Komdigi Blokir Website PeduliLindungi Usai Disusupi Konten Judi Online
Meskipun sudah melakukan takedown, peredaran konten promosi judu online masih marak di media sosial. Oleh karena itu, kerja sama dengan PPATK juga dibutuhkan dalam hal ini.
Meutya pun mendorong sistem perbankan agar lebih ketat dalam pembuatan rekening.