KOMPAS.com - Pengibaran bendera One Piece jelang 17 Agustus 2025 bisa mendapatkan sanksi penjara hingga denda jika dilakukan secara sembrono.
Hal ini terutama jika pengibaran bendera One Piece melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan melecehkan bendera Merah Putih.
Meskipun dilakukan sebagai bentuk ekspresi dan kritik, masyarakat diimbau untuk tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Ilmu Komunikasi Menelaah Bendera One Piece
Peneliti Kebijakan Publik, Riko Noviantoro, menyampaikan bahwa masyarakat perlu memahami batasan hukum dalam mengibarkan bendera selain Merah Putih di ruang publik, khususnya saat hari peringatan kenegaraan.
“Munculnya gagasan untuk mengibarkan bendera One Piece pada 17 Agustus perlu diperhatikan secara cermat,” kata Riko, Kamis (31/7/2025), dikutip dari Kompas.com (1/8/2025).
“Jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera Merah Putih, maka berpotensi dikenakan sanksi. Ini yang kiranya publik juga memahami,” lanjutnya.
Baca juga: Reaksi Beragam Pejabat Pemerintah soal Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI
Dalam konteks pengibaran bersama, tegas Riko, posisi bendera Merah Putih tidak boleh lebih rendah dari bendera lain, termasuk bendera One Piece.
Hal ini diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Secara pribadi, munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera Merah Putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara,” jelas Riko.
Baca juga: Media Asing Soroti Pengibaran Bendera One Piece di Indonesia, Apa Kata Mereka?
Meski tak ada larangan spesifik terhadap pengibaran bendera budaya pop atau fiksi, namun UU No. 24/2009 memuat aturan teknis mengenai tata letak dan perlakuan terhadap bendera negara.
Misalnya, jika bendera lain dikibarkan berdampingan dengan Merah Putih, maka bendera Merah Putih harus memiliki posisi tertinggi dan ukuran terbesar.
Pada pasal 21 UU tersebut, dikatakan bahwa bendera negara tidak boleh dikalahkan secara visual oleh simbol, panji, atau bendera lainnya.
Baca juga: Negara Beri Peringatan bagi Pengibar Bendera One Piece
Sementara pada Pasal 24 mengatur larangan merusak, menginjak, membakar, mencetak gambar, maupun memperlakukan Merah Putih secara tidak hormat.
Mengacu Pasal 66, seseorang dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun atau denda Rp500 juta jika terbukti menodai atau menghina bendera negara.
Jadi, siapa pun yang mengibarkan bendera One Piece dengan melanggar hukum dan/atau melecehkan dan menghina bendera negara, maka bisa dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.
Baca juga: Ramai Bendera One Piece, Ini Daftar Bendera yang Resmi Dilarang di Indonesia