KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diblokir bisa menjadi masalah, terutama saat ingin membayar pajak atau menjual kendaraan.
Kondisi tersebut kerap terjadi tanpa disadari dan biasanya baru diketahui saat mengakses layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) maupun melakukan pengecekan data kendaraan.
Sebagian pemilik kendaraan belum memahami penyebab pemblokiran STNK sehingga merasa bingung dan panik ketika hal ini terjadi.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apa saja faktor yang bisa menyebabkan STNK diblokir serta bagaimana cara mengaktifkannya kembali.
Berikut penyebab STNK diblokir 2025 lengkap dengan syarat, cara, dan biaya membukanya kembali.
Baca juga: Cara Aktifkan STNK yang Diblokir, Berikut Syarat dan Biayanya
Penyebab STNK diblokir 2025
Anda perlu mengetahui penyebab STNK diblokir supaya bisa mengetahui akar permasalahannya supaya pajak bisa segera dibayar atau kendaraan secepat mungkin terjual.
Faktor-faktor yang menyebabkan STNK diblokir telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.
Dilansir dari laman Samsat Digital Polri, Jumat (4/7/2025), inilah lima penyebab STNK diblokir:
- Permintaan pemilik kendaraan karena kendaraan diperjualbelikan
- Upaya pencegahan pindah tangan kepemilikan kendaraan, jika kendaraan dibawa lari atau dicuri
- Perlindungan bagi kreditur jika kendaraan tidak bisa melunasi pinjaman/kredit
- Kendaraan terlibat dalam pelanggaran lalu lintas
- Kendaraan diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri.
Baca juga: Apakah Bisa Perpanjang STNK Sebelum Jatuh Tempo? Berikut Penjelasan Polisi
Syarat membuka STNK diblokir 2025
Tidak perlu takut atau khawatir jika STNK diblokir. Anda bisa mengajukan permohonan supaya dokumen ini diaktifkan kembali.
Hal tersebut bisa dilakukan dengan melengkapi sejumlah syarat sebagai permohonan membuka STNK yang diblokir di Samsat.
Syarat-syaratnya, yakni:
- Surat permohonan buka blokir
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Kwitansi beli kendaraan (jika membeli kendaraan bekas)
- Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat
- Melunasi tagihan pinjaman/kredit (Jika pemblokiran diajukan oleh kreditur)
- Melunasi tagihan E-tilang (jika STNK diblokir karena telat membayar tilang)
- Jika STNK terlanjur terblokir karena telat bayar denda tilang, Anda perlu bayar denda tilang setelah itu surat buka blokir otomatis dikeluarkan.
Baca juga: Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual, Cegah Tagihan Pajak Membengkak
Cara membuka STNK diblokir 2025
Dikutip dari Antara, Minggu (20/4/2025), berikut cara mengaktifkan kembali STNK diblokir 2025:
- Kunjungi Samsat sesuai dengan domisili tempat kendaraan terdaftar sambil membawa seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan
- Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan di lokasi Samsat. Hasil pemeriksaan ini akan dilegalisir oleh petugas sebagai bukti identitas kendaraan
- Setelah pemeriksaan fisik selesai, Anda akan diarahkan ke loket khusus untuk membuka blokir
- Lengkapi formulir pendaftaran balik nama dan serahkan seluruh dokumen yang telah disiapkan
- Petugas Samsat akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan memproses permohonan pembukaan blokir STNK.
- Jika semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah, permohonan akan disetujui
- Lakukan pembayaran sesuai rincian biaya yang berlaku. Biaya ini mencakup Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), serta biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB
- Setelah seluruh proses selesai dan pembayaran dilunasi, pemilik kendaraan akan menerima STNK baru atas nama sendiri. Kendaraan telah sah secara hukum dan STNK dapat digunakan kembali.
Bagi pemilik kendaraan yang STNK-nya diblokir karena terkena e-tilang bisa membuka kembali dokumen kependudukan ini dengan cara sebagai berikut:
- Akses situs resmi ETLE Polda Metro Jaya melalui https://etle-pmj.id/. (khusus kendaraan yang teregistrasi di Polda Metro Jaya)
- Masukkan nomor pelat kendaraan dan kode referensi yang tertera dalam surat tilang
- Kemudian klik “Konfirmasi”, dan sistem akan menampilkan nomor Virtual Account (VA) untuk pembayaran denda tilang
- Jika pembayaran telah dilakukan, status blokir pada STNK akan otomatis terbuka.
Baca juga: STNK Telanjur Mati karena 2 Tahun Tidak Bayar Pajak, Bagaimana Cara Mengaktifkannya?
Biaya membuka blokir STNK 2025
Pada dasarnya, proses pembukaan blokir STNK tidak dikenakan biaya khusus.
Kendati demikian, pemilik kendaraan tetap wajib membayar biaya balik nama serta biaya administrasi lainnya.