Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: dari Jokowi Bertemu MBS hingga Yaqut Diperiksa KPK

Kompas.com - 07/08/2025, 15:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Eks Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/8/2025).

Lembaga anti-rasuah memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

Berdasarkan laporan Antara, (7/8/2025), ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 09.31 WIB sambil membawa map berwarna biru.

“Saya hanya bawa SK sebagai menteri,” kata Yaqut dalam keterangannya kepada awak media sebelum menjalani pemeriksaan.

Lalu, bagaimana perjalanan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus?

Baca juga: Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah Usai Dimintai Keterangan Kuota Haji oleh KPK

Jokowi bertemu MBS

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, sebelum kasus dugaan korupsi kuota haji khusus mencuat, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sempat bernegosiasi dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) pada 19 Oktober 2023.

Jokowi bertemu MBS karena terjadi antrean panjang jemaah haji Indonesia pada tahun tersebut.

“Di 2023 itu, karena antrean yang panjang, antrean reguler ini maka Presiden Republik Indonesia pada saat itu bertemu dengan raja di sana, yaitu pemerintahan Arab Saudi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/8/2025).

Setelah Jokowi bertemu MBS, Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang.

Baca juga: Berbenah Usai Muncul Wacana Arab Saudi Potong 50 Persen Kuota Haji Indonesia...

Dari jumlah tersebut, KPK menduga bahwa 10.000 kuota dialokasikan untuk haji reguler, sementara sisanya 10.000 kuota dipakai untuk kuota haji khusus.

Itu artinya, tambahan kuota yang didapat dari Arab Saudi dibagi untuk haji reguler dan khusus masing-masing sebanyak 50 persen.

Padahal, menurut Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus hanya delapan persen, bukan 50 persen.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” jelas Asep.

“Jadi, kan berbeda. Harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” tambahnya.

Baca juga: Ustaz Khalid Basalamah Dimintai Keterangan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Sebagai Apa?

Tambahan kuota haji dibagikan kepada agen travel

Asep menjelaskan, proses penambahan kuota ternyata dibagi kepada agen travel.

Halaman:


Terkini Lainnya
Media Vietnam dan Korsel Soroti Hasil Imbang Indonesia Vs Lebanon, Apa Kata Mereka?
Media Vietnam dan Korsel Soroti Hasil Imbang Indonesia Vs Lebanon, Apa Kata Mereka?
Tren
Kenapa Pejabat RI Sulit Mundur Meski Didesak Publik? Ini Penjelasan Sosiolog
Kenapa Pejabat RI Sulit Mundur Meski Didesak Publik? Ini Penjelasan Sosiolog
Tren
Kata Media Asing soal Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru, Singgung MBG dan Perlambatan Ekonomi
Kata Media Asing soal Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru, Singgung MBG dan Perlambatan Ekonomi
Tren
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal Saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal Saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat
Tren
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Tren
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau