KOMPAS.com - Media sosial belum lama ini dihebohkan dengan unggahan struk pembayaran sebuah restoran yang mencantumkan biaya royalti musik dan lagu.
Unggahan itu salah satunya dibagikan oleh pengguna akun X @sharpand*** pada Sabtu (9/8/2025).
"Malming, mau senang makan di resto ternyata ada item harga untuk Royalti Music dan Lagu. Bukan menu, tapi buat nyaman kuping saat bersantap. Harganya tak sampai 500 ribu, cukup dengan harga satu bungkus nasi padang," tulisnya.
Foto struk yang dibagikan menunjukkan daftar menu makanan beserta biaya royalti musik sebesar Rp 29.140.
Hingga Selasa (12/8/2025), unggahan ini sudah dilihat lebih dari 31.600 kali.
Baca juga: Respons Keluarga Titiek Puspa soal Ahmad Dhani Mau Urus Royalti Lagu Kupu-Kupu Malam
Pertanyaannya, benarkah kini pelanggan restoran harus membayar royalti musik?
Penelusuran Kompas.com menemukan bahwa foto struk tersebut berasal dari unggahan akun LinkedIn bernama Dede Mulyana.
Saat dihubungi pada Senin (11/8/2025), Dede mengaku struk itu hanyalah ilustrasi buatan pihaknya, bukan tagihan asli dari restoran.
"Bill tersebut adalah ilustrasi dan bukan sebenarnya, dan tercantum dalam caption saya sejak awal posting," jelasnya.
Ia mengatakan unggahan itu bertujuan memancing diskusi tentang kemungkinan pembebanan royalti musik kepada pelanggan, jika biaya tersebut dianggap memberatkan pemilik usaha kuliner.
Namun, Dede memutuskan menghapus unggahan tersebut untuk mencegah penyebaran gambar tanpa konteks.
Baca juga: Soal Aturan Royalti Lagu dan Musik, Begini Teknisnya
Saat dimintai pendapat, penulis, akademisi, sekaligus pengamat musik dari Fakultas Industri Kreatif Telkom University, Idhar Resmadi, menilai (jika ada) tindakan membebankan royalti musik ke pelanggan restoran adalah tidak tepat.
Menurutnya, aturan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menetapkan bahwa biaya royalti dibayarkan oleh pihak restoran, kafe, atau hotel kepada LMKN secara tahunan.
"(Jika ada yang) Membebani royalti ke konsumen sudah salah, perhitungannya juga kurang transparan," tegas Idhar, Selasa (12/8/2025).
Ia menambahkan, pelanggan tidak wajib membayar royalti musik karena dalam Undang-Undang tidak ada ketentuan Performing Rights yang dibebankan ke konsumen.
Jika ada pelanggan yang terlanjur membayar, Idhar menyarankan agar melapor ke Badan Perlindungan Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen.
"Konsumen kafe tidak perlu bayar (royalti musik), karena di Undang-Undang tidak ada aturan Performing Rights itu dibebankan ke konsumen resto," jelelasnya.
Baca juga: Hotel Masuk Daftar Tempat Wajib Bayar Royalti Lagu, Ini Respons PHRI
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini