KOMPAS.com - Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) belakangan ini kompak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga berkali lipat.
Kebijakan ini memicu keluhan warga karena dinilai membebani, terutama bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Kenaikan tarif yang signifikan membuat banyak warga terkejut saat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun ini, dengan nominal yang jauh lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.
Beberapa daerah yang tercatat menaikkan PBB di antaranya Kabupaten Pati, Jombang, Kota Cirebon, Kota Semarang, dan Kabupaten Bone.
Di wilayah-wilayah tersebut, lonjakan tarif mencapai ratusan persen, bahkan ada yang melampaui tiga kali lipat dari sebelumnya.
Baca juga: Di Balik Ramai-ramai Kenaikan PBB di Sejumlah Daerah...
Lalu, mengapa sejumlah pemda naikkan tarif PBB?
Guru Besar Administrasi Negara sekaligus dosen di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Prof. Dr. Eko Prasojo, Mag.rer.publ., mengatakan terkait faktor utama yang mendorong sejumlah Pemda tiba-tiba menaikkan tarif PBB secara signifikan.
"Faktor utama adalah minimnya sumber penerimaan daerah karena sumber-sumber yang diberikan sangat terbatas, pajak dan retribusi daerah yang tidak potensial secara ekonomis," ujar Eko saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/8/2025).
Menurut dia, hanya PBB yang relatif dapat dengan cepat meningkatkan penerimaan daerah.
Selain itu, Eko menyoroti terkait penyebab kenaikan PBB.
Ia mengungkapkan, fenomena dinaikkannya tarif PBB ini disebabkan karena dana bagi hasil dari pusat cenderung tidak mencukupi bagi daerah-daerah yang "kering".
"Sementara, biaya pengeluaran publik sangat tinggi, terutama beban pegawai daerah," kata Eko.
Terkait hal ini, Eko mengatakan, seharusnya pemerintah melakukan perubahan regulasi, misalnya Undang-Undang Pajak dan Retribusi.
"Perlu perubahan regulasi dalam hal ini UU Pajak dan Retribusi dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dalam memberikan kewenangan dalam hal PBB dengan persetujuan pusat," lanjut dia.
Baca juga: Jika PBB-P2 di Pati Naik 250 Persen, Ini Perhitungan Pajak yang Mesti Dibayar Warga
Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio mengatakan, faktor pertama yang membuat tarif PBB melonjak, karena tidak ada dana dari pemerintah pusat.