Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kejar Penerimaan Pajak tapi Pajak DPR Dibayarkan Negara...

Kompas.com - 27/08/2025, 16:15 WIB
Fatimah Az Zahra,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak pada 2025 belakangan menjadi sorotan publik.

Isu ini mencuat di tengah ramainya pembicaraan soal gaji dan tunjangan anggota DPR yang ternyata pajaknya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah diketahui menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,71 triliun pada 2026. Target ini akan dicapai dengan memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.

Sebagaimana dilansir Kompas.com, Rabu (20/8/2025), target tersebut meningkat 13,5 persen dibanding realisasi 2025 yang sebesar Rp 2.076,9 triliun. Angka itu juga naik 7,69 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun.

Di sisi lain, publik menyoroti besarnya penghasilan anggota DPR. Disebutkan, total gaji dan berbagai tunjangan yang diterima bisa menembus lebih dari Rp 230 juta per bulan.

Kritik juga mengemuka terkait fasilitas tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang membuat kewajiban pajak dari gaji anggota DPR justru dibayarkan menggunakan APBN.

Baca juga: Seberapa Penting Tunjangan Rumah Rp 50 Juta per Bulan bagi Anggota DPR?

PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 merupakan pajak atas gaji atau penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tarifnya bersifat progresif, mulai 5 persen untuk penghasilan hingga Rp 60 juta per tahun, lalu naik menjadi 15 persen untuk penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta.

Namun, berdasarkan aturan yang berlaku, anggota DPR tidak menanggung beban pajak tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/8/2025), seluruh PPh 21 anggoat DPR ditanggung negara dalam bentuk tunjangan.

Tidak hanya anggota DPR, semua pejabat negara, baik di pusat maupun daerah, juga mendapat fasilitas serupa.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD.

Dalam Pasal 2 disebutkan, “PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh pemerintah.”

Dengan aturan tersebut, para pejabat negara di lembaga eksekutif, yudikatif, maupun legislatif yang berpenghasilan besar tetap menikmati fasilitas tunjangan PPh 21 karena dibayarkan melalui APBN maupun APBD.

Baca juga: Syarat Jadi Anggota DPR: Minimal Lulusan SMA, Bisa Membaca dan Menulis

DPR tegaskan tetap dikenakan pajak

Sementara itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, anggota DPR RI ataupun pejabat negara lainnya tetap dikenakan pajak penghasilan atau PPh, hanya saja pajaknya dibayarkan pemerintah lewat tunjangan PPh Pasal 21.

Halaman:


Terkini Lainnya
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau