KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak pada 2025 belakangan menjadi sorotan publik.
Isu ini mencuat di tengah ramainya pembicaraan soal gaji dan tunjangan anggota DPR yang ternyata pajaknya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah diketahui menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,71 triliun pada 2026. Target ini akan dicapai dengan memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak.
Sebagaimana dilansir Kompas.com, Rabu (20/8/2025), target tersebut meningkat 13,5 persen dibanding realisasi 2025 yang sebesar Rp 2.076,9 triliun. Angka itu juga naik 7,69 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun.
Di sisi lain, publik menyoroti besarnya penghasilan anggota DPR. Disebutkan, total gaji dan berbagai tunjangan yang diterima bisa menembus lebih dari Rp 230 juta per bulan.
Kritik juga mengemuka terkait fasilitas tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang membuat kewajiban pajak dari gaji anggota DPR justru dibayarkan menggunakan APBN.
Baca juga: Seberapa Penting Tunjangan Rumah Rp 50 Juta per Bulan bagi Anggota DPR?
PPh Pasal 21 merupakan pajak atas gaji atau penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tarifnya bersifat progresif, mulai 5 persen untuk penghasilan hingga Rp 60 juta per tahun, lalu naik menjadi 15 persen untuk penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta.
Namun, berdasarkan aturan yang berlaku, anggota DPR tidak menanggung beban pajak tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/8/2025), seluruh PPh 21 anggoat DPR ditanggung negara dalam bentuk tunjangan.
Tidak hanya anggota DPR, semua pejabat negara, baik di pusat maupun daerah, juga mendapat fasilitas serupa.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD.
Dalam Pasal 2 disebutkan, “PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh pemerintah.”
Dengan aturan tersebut, para pejabat negara di lembaga eksekutif, yudikatif, maupun legislatif yang berpenghasilan besar tetap menikmati fasilitas tunjangan PPh 21 karena dibayarkan melalui APBN maupun APBD.
Baca juga: Syarat Jadi Anggota DPR: Minimal Lulusan SMA, Bisa Membaca dan Menulis
Sementara itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, anggota DPR RI ataupun pejabat negara lainnya tetap dikenakan pajak penghasilan atau PPh, hanya saja pajaknya dibayarkan pemerintah lewat tunjangan PPh Pasal 21.