KOMPAS.com - Imbas protes dari masyarakat atas pernyataan-pernyataan “blunder” dan kontroversial, beberapa anggota DPR diberhentikan sementara oleh partai pengusungnya.
Mereka adalah Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio (PAN), Surya Utama atau Uya Kuya (PAN), dan Adies Kadir (Golkar).
Masing-masing partai secara resmi “menonaktifkan” anggotanya tersebut dari DPR RI per 1 September 2025.
Baca juga: 5 Anggota DPR yang Dinonaktifkan Partainya Mulai 1 September Ini, Siapa Saja?
Namun, status nonaktif tersebut tidak lantas membuat kelimanya berhenti sebagai anggota DPR RI.
Meski dicopot oleh partai, mereka masih menjadi anggota DPR dan tetap menerima gaji dan tunjangan seperti biasa.
Ini karena pemecatan anggota DPR tidak dapat dilakukan semena-mena dan sepihak oleh partai maupun presiden.
Lantas, mengapa anggota DPR tidak bisa langsung dipecat?
Baca juga: Pakar Hukum: Tak Ada Istilah Nonaktif untuk Anggota DPR, Statusnya Masih Jabat Sampai Ada PAW
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan bahwa, anggota DPR yang dinonaktifkan tersebut masih berstatus sebagai anggota DPR.
Pencopotan atau penonaktifan oleh partai hanya bersifat internal atau keanggotaan partai. Sehingga mereka hanya menjadi anggota biasa.
“Sementara dinonaktifkan itu ya anggota partai biasa. Kalau orang partai dinonaktifkan itu sudah kiamat. Karena dia kan tidak bisa menjabat di DPP, tidak bisa di DPR, macam-macam lah Underbow-nya,” ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Bukan Dinonaktifkan, Begini 3 Cara Pecat Anggota DPR
Agus menambahkan, mereka masih menjadi anggota DPR kecuali diberhentikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, misalnya Penggantian Antarwaktu (PAW).
“Tergantung partai, dia bisa dinonaktifkan. Kalau dinonaktifkan ya dinonaktifkan sama partai, diganti. (Tapi) dia masih anggota DPR,” kata Agus.
“Terus kalau misalnya mau di PAW, di PAW bisa, ya selesai dia,” sambungnya.
Baca juga: Buat Apa Anggota DPR Dinonaktifkan kalau Tetap Bisa Terima Gaji dan Hak-hak Lainnya?
Anggota DPR dapat dipecat atau diberhentikan jika terbukti melanggar kode etik yang diputus Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), ada putusan pengadilan yang mengikat, atau mekanisme PAW.
Anggota DPR yang berhenti antarwaktu akan diganti oleh calon pengganti antarwaktu sesuai aturan yang berlaku.