KOMPAS.com - Anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya dipastikan masih menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota dewan. Hal ini diungkap oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah pada Senin (1/9/2025).
Anggota DPR fraksi PDI-P itu bahkan menyampaikan bahwa anggota dewan yang dinonaktifkan masih berstatus sebagai anggota DPR RI.
"Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Said menambahkan, anggota DPR yang dinonaktifkan masih menerima gaji dan tunjangan lainnya sampai adanya pergantian resmi melalui mekanisme pergantian antar waktu atau PAW.
Lantas, apakah menonaktifkan 5 anggota DPR hanya formalitas?
Baca juga: 5 Anggota DPR yang Dinonaktifkan Partainya Mulai 1 September Ini, Siapa Saja?
Diberitakan Kompas.com, Senin (1/9/2025), anggota DPR yang dinonaktifkan berarti tidak menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai wakil rakyat untuk sementara waktu hingga keputusan pergantian antar waktu (PAW).
Bisa dikatakan, status nonaktif sama dengan berhenti sementara.
Meski demikian, anggota DPR yang dinonaktifkan tidak kehilangan statusnya sebagai anggota dewan sehingga masih berhak menerima gaji, fasilitas, tunjangan, dan hak politiknya.
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan penonaktifan anggota DPR belum tentu berujung pada pemecatan.
Dia menyampaikan, tujuan dari penonaktifan anggota DPR tidak lain adalah meredam situasi yang terjadi di Tanah Air saat ini.
"Hemat saya respons menonaktifkan adalah respons politis untuk meredam suasana sehingga dilakukan pilihan-pilihan tersebut," kata dia, saat dimintai pandangan Kompas.com, Senin (1/9/2025).
"Tapi kalau bicara hukum apakah itu menimbulkan kepastian dan berpotensi ada proses pergantian antar waktu (PAW), saya pikir belum," imbuhnya.
Senada dengan Feri, akademisi sekaligus pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, juga mengatakan bahwa tujuan dari penonaktifkan anggota DPR hanyalah untuk meredam amarah masyarakat.
"Mereka itu belum dipecat aslinya, mereka baru dinonaktifkan oleh partainya supaya meredam kemarahan orang-orang," ucapnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Bivitri menerangkan, sebuah partai politik yang ingin memecat anggota DPR-nya berarti harus mengajukan pemberhentian yang bersangkutan kepada pimpinan DPR.