KOMPAS.com - Pertamina mengungkapkan bahwa ponsel atau handphone (HP) masih bisa digunakan saat berada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Hal tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi mereka, @spbupertamina, pada Jumat (10/10/2025).
“Masih sering bikin bingung, sebenarnya boleh nggak sih pakai HP di SPBU? Jawabannya boleh, tapi dengan pemakaian terbatas, ya,” bunyi keterangan unggahan.
Umumnya, terdapat dua rambu peringatan yang ada di SPBU Pertamina mengenai penggunaan ponsel.
Salah satu rambu tersebut berlambang segitiga kuning dan di tengahnya terdapat gambar ponsel, dengan peringatannya berbunyi:
“Hanya untuk melakukan transaksi pembayaran pada jarak aman”.
Kemudian, rambut lainnya berlambang lingkaran merah dengan garis melintang miring di atas ilustrasi orang sedang menelepon. Peringatannya berbunyi:
“Dilarang menggunakan HP untuk menelepon”.
Lantas, bagaimana aturan penggunaan HP di SPBU?
Baca juga: Pertamina Hadirkan SPBU Signature, Apa Bedanya dengan SPBU Biasa?
Area Manager Communication, Relations, dan CSR Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Taufiq Kurniawan mengonfirmasi adanya aturan itu.
Ponsel masih bisa digunakan saat berada di SPBU untuk memfasilitasi pelanggan yang melakukan pembayaran atau transaksi non-tunai, seperti melalui aplikasi MyPertamina.
“Larangan ponsel di dalam SPBU, apalagi di area dispenser, adalah tidak boleh menelepon,” katanya kepada Kompas.com, Jumat (10/10/2025).
“Tapi kalau untuk internet, paket data untuk pembayaran masih diperbolehkan. Tentunya dengan cara aman yang ditentukan,” sambungnya.
Sehingga jika pelanggan menerima panggilan telepon saat isi BBM, sebisa mungkin jangan diangkat terlebih dahulu.
Baca juga: Ramai soal Video Kendaraan Mati Pajak Tak Boleh Isi BBM di SPBU, Pertamina: Hoaks
Menurutnya, aturan itu diberlakukan karena sinyal telepon dari ponsel dapat mengantarkan sinyal elektromagnetik hingga bertemu uap BBM.