KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memberlakukan jam malam untuk pelajar mulai 1 Juni 2025.
Aturan ini membatasi aktivitas pelajar di luar rumah sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Meski baru berlaku di Jabar, kebijakan serupa sebenarnya telah dijalankan di Kota Yogyakarta sejak 2022 melalui Perwal Nomor 49.
Baca juga: Jam Malam Pelajar di Jabar, Siswa SMA di Bandung: Kalau ke Barak Militer, Kayaknya Berat
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatur pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00-04.00 WIB, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 51/PA.03/Disdik.
Dalam aturan tersebut, pelajar dilarang berada di luar rumah pada malam hingga dini hari, kecuali untuk kegiatan pendidikan, keagamaan, atau keperluan ekonomi yang mendesak. Namun, keperluan tersebut tetap harus disertai pendampingan dari orang tua.
Dedi juga meminta para bupati dan wali kota untuk menyusun regulasi lanjutan hingga ke tingkat kecamatan dan desa, demi memastikan implementasi jam malam pelajar berjalan efektif di seluruh wilayah Jawa Barat.
Meski kebijakan ini baru diberlakukan di Jawa Barat, penerapan jam malam anak sebenarnya bukan hal baru. Kota Yogyakarta telah lebih dahulu menerapkannya sejak tahun 2022, melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta No 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak.
Dalam peraturan tersebut, anak-anak di bawah usia 18 tahun dilarang beraktivitas di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, tanpa terkecuali. Aturan ini digulirkan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dari potensi ancaman fisik, psikis, hingga sosial.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyampaikan bahwa sejak kebijakan itu diterapkan, dampaknya cukup signifikan terhadap ketertiban dan keamanan anak-anak di malam hari.
“Implementasi jam malam anak di Yogyakarta cukup berhasil. Kami sudah mulai sejak 2022 dan hasilnya sangat terasa di masyarakat,” ujar Octo dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (4/6/2025).
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Satpol PP Yogyakarta melakukan patroli rutin dan pendekatan langsung ke masyarakat. Anak-anak yang kedapatan berkeliaran di malam hari langsung diberikan pembinaan.
Sejak diterapkannya Perwal No 49 Tahun 2022, tercatat 243 anak terjaring razia oleh petugas. Rinciannya, 32 anak pada 2022, melonjak menjadi 199 anak pada 2023, dan menurun drastis menjadi 12 anak di sepanjang tahun 2024.
“Rata-rata anak-anak ini nongkrong di warung kopi atau game center. Kami cek identitas mereka, dan jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan pembinaan,” tambah Octo.
Ia menekankan, operasi juga kerap melibatkan kepolisian, terutama untuk mendeteksi adanya pelanggaran tambahan seperti konsumsi minuman keras. Namun demikian, sebagian besar yang terjaring tetap merupakan pelajar.
Pada 2024, dengan gencarnya sosialisasi dan pendekatan persuasif ke sekolah-sekolah, tingkat pelanggaran menurun drastis. Tahun ini, upaya yang lebih humanis terus digalakkan, termasuk menyapa siswa langsung di lingkungan sekolah.
“Situasi sekarang sudah jauh lebih kondusif. Anak-anak tidak lagi banyak yang berkeliaran di malam hari,” ujarnya.
Baca juga: KPAI Dukung Kebijakan Penerapan Jam Malam Dedi Mulyadi, tetapi...
Octo menegaskan, efektivitas kebijakan jam malam anak sangat bergantung pada peran aktif masyarakat, termasuk orang tua dan pemilik indekos, terutama karena banyak pelajar di Yogyakarta yang tinggal jauh dari orang tua.
“Kami juga dibantu oleh Kodim melalui program klinong-klinong, yang bertujuan mencegah kejahatan jalanan dan melindungi anak-anak di malam hari,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.