BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandung mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) yang tetap masuk kantor saat kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat untuk menggunakan transportasi umum atau sepeda.
Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, langkah tersebut diambil untuk memberi contoh kepada masyarakat sekaligus mendukung efisiensi energi.
"Yang ngantor pada hari Jumat juga berangkat ke kantornya tidak pakai mobil dinas, tidak pakai kendaraan bermotor, sebisa mungkin pakai kendaraan umum dan pakai sepeda," ujarnya di Bandung, Selasa (1/4/2026).
Baca juga: Seskab Teddy Sebut Kebijakan WFH ASN hingga Hemat BBM Bersifat Dinamis
Menurut Farhan, kebijakan ini bertujuan mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah dorongan efisiensi dari pemerintah pusat.
"Tujuannya untuk memangkas konsumsi BBM, supaya BBM jangan naik," katanya.
Pemkot Bandung saat ini juga tengah merumuskan aturan teknis agar pelaksanaan WFH berjalan efektif dan tidak disalahgunakan.
Farhan menegaskan, pegawai yang bekerja dari rumah tetap harus menjalankan tugasnya secara normal.
"Bukan berarti boleh jalan-jalan sembarangan," ucapnya.
Baca juga: Farhan Sebut Pimpinan di Pemkot Bandung Tidak Ikut WFH Setiap Jumat
Selain itu, pemerintah akan menghitung dampak efisiensi energi dari kebijakan tersebut dalam waktu dekat sebagai bagian dari evaluasi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang