Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seskab Teddy Sebut Kebijakan WFH ASN hingga Hemat BBM Bersifat Dinamis

Kompas.com, 1 April 2026, 11:27 WIB
Nawir Arsyad Akbar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyebut, kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) bersifat dinamis.

Sifat dinamis tersebut juga berlaku kepada kebijakan efisiensi bahan bakar minyak (BBM) yang tengah dilakukan pemerintah.

"Apa yang disampaikan di sini sifatnya dinamis, nanti apabila ada perubahan pasti akan disampaikan oleh pemerintah secara cepat," ujar Teddy dalam konferensi pers, dikutip dari siaran Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Instruksi Mendagri kepada ASN Pemda: WFH Setiap Jumat hingga Pangkas Perjalanan Dinas

Ia menjelaskan, perubahan kebijakan dari pemerintah akan disesuaikan dengan dinamika dan kondisi yang terjadi.

"Mari tetap tenang, mari tetap produktif," ujar Teddy.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak masyarakat dan pengusaha ikut berpartisipasi dan mendukung budaya penghematan BBM yang dilakukan pemerintah di tengah krisis global.

"Pemerintah mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha mari terus berpartisipasi dalam mendukung langkah-langkah transformasi budaya kerja ini," ujar Teddy.

Baca juga: Dasco Sebut Pemerintah Berkomitmen Jaga Ketersediaan Stok BBM

WFH ASN Setiap Jumat

Diketahui, pemerintah resmi menetapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat. Hari Jumat dipilih karena kegiatan kerja pada hari itu tidak seperti Senin hingga Kamis.

"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Ia menuturkan, kebijakan kerja empat hari dalam seminggu juga sudah pernah diterapkan di sejumlah kementerian/lembaga pada masa pandemi Covid-19 lalu.

Airlangga pun menegaskan bahwa pelayanan publik akan terus berjalan meski ada kebijakan WFH setiap hari Jumat.

"Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan. Itu dipersilakan yang di kantornya mengatur dengan aplikasi tertentu," kata Airlangga.

Baca juga: ASN WFH Setiap Jumat, Ini Sektor Pelayanan yang Dikecualikan

Adapun kebijakan ini dibuat dalam rangka penghematan guna merespons tingginya harga minyak dunia imbas perang di Kawasan Timur Tengah.

Sektor Pelayanan yang Dikecualikan

Kendati ada WFH bagi ASN, terdapat sejumlah sektor pelayanan yang dikecualikan dari kebijakan kerja dari rumah tersebut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, pemerintah menilai sektor-sektor tersebut memerlukan kehadiran fisik petugas karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Baca juga: Penjelasan Pemerintah: Harga BBM Tidak Naik 1 April 2026

Beberapa layanan yang tetap wajib beroperasi penuh dari kantor mencakup sektor kedaruratan, kesiapsiagaan, ketentraman, serta ketertiban umum.

"Kemudian kebersihan persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik lainnya," jelas Tito.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
KPK Periksa Legal Lippo Cikarang Dalami Pembelian Rumah Bupati Bekasi
KPK Periksa Legal Lippo Cikarang Dalami Pembelian Rumah Bupati Bekasi
Nasional
Jaminan Amannya Stok BBM dari Pemerintah dan Pimpinan Komisi VI DPR
Jaminan Amannya Stok BBM dari Pemerintah dan Pimpinan Komisi VI DPR
Nasional
Andre Rosiade: BBM Tak Naik Jadi Bukti Prabowo Siap Hadapi Dinamika Global
Andre Rosiade: BBM Tak Naik Jadi Bukti Prabowo Siap Hadapi Dinamika Global
Nasional
Wamenhub Ungkap Penumpang Pesawat dan Private Jet Meningkat Saat Mudik Lebaran 2026
Wamenhub Ungkap Penumpang Pesawat dan Private Jet Meningkat Saat Mudik Lebaran 2026
Nasional
Kejaksaan Perkuat Penegakan Hukum di Papua, Fokuskan Perkara Nilai Besar
Kejaksaan Perkuat Penegakan Hukum di Papua, Fokuskan Perkara Nilai Besar
Nasional
Pengusaha Gugat Pasal Korupsi KUHP Baru ke MK karena Bersifat Sapu Jagat
Pengusaha Gugat Pasal Korupsi KUHP Baru ke MK karena Bersifat Sapu Jagat
Nasional
WFH Setiap Jumat, Produktivitas ASN Diingatkan Harus Terjaga
WFH Setiap Jumat, Produktivitas ASN Diingatkan Harus Terjaga
Nasional
Penyidikan Dilimpahkan ke Puspom TNI, Bisakah Kasus Andrie Yunus Diadili di Pengadilan Umum?
Penyidikan Dilimpahkan ke Puspom TNI, Bisakah Kasus Andrie Yunus Diadili di Pengadilan Umum?
Nasional
Ombudsman Ultimatum Kemnaker Soal Perusahaan Belum Bayarkan THR Pekerja, Paling Lambat Besok
Ombudsman Ultimatum Kemnaker Soal Perusahaan Belum Bayarkan THR Pekerja, Paling Lambat Besok
Nasional
Anak Dilarang Punya Medsos, Kak Seto: Arahkan ke Permainan Tradisional
Anak Dilarang Punya Medsos, Kak Seto: Arahkan ke Permainan Tradisional
Nasional
Ditunjuk Prabowo Jadi Dirjen Imigrasi, Hendarsam: Agak Sensitif, Saya Tak Bisa Jawab
Ditunjuk Prabowo Jadi Dirjen Imigrasi, Hendarsam: Agak Sensitif, Saya Tak Bisa Jawab
Nasional
Kejaksaan Agung Kawal 38 Proyek Strategis Nasional di Papua
Kejaksaan Agung Kawal 38 Proyek Strategis Nasional di Papua
Nasional
Persiapan Haji 2026, Kemenhaj Siagakan 45 Klinik Kesehatan di Mekkah dan Madinah
Persiapan Haji 2026, Kemenhaj Siagakan 45 Klinik Kesehatan di Mekkah dan Madinah
Nasional
Cerita Anak-anak dari Indonesia Sambut Prabowo di Seoul: Senang dan Deg-degan
Cerita Anak-anak dari Indonesia Sambut Prabowo di Seoul: Senang dan Deg-degan
Nasional
Cerita Diaspora di Korea Antusias Sambut Prabowo, Rela Menunggu sejak Pagi demi Bertemu Langsung
Cerita Diaspora di Korea Antusias Sambut Prabowo, Rela Menunggu sejak Pagi demi Bertemu Langsung
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau