JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, diusut melalui mekanisme peradilan umum terus menguat.
Sejumlah elemen masyarakat sipil menilai, perkara tersebut seharusnya tidak berhenti pada ranah peradilan militer, melainkan dibuka secara lebih luas melalui pengadilan umum guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Kasus ini sendiri menyeret empat tersangka dari unsur militer, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Baca juga: Andrie Yunus Maafkan Penyiram Air Keras, Tapi Dalangnya Harus Dibongkar
Mereka berasal dari TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU), serta diketahui merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Namun, Polda Metro Jaya justru melimpahkan penyidikan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Pelimpahan dilakukan dengan alasan belum ditemukannya keterlibatan pihak sipil dalam perkara tersebut.
Pengajar hukum pidana militer Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries menilai, langkah tersebut secara hukum dapat dipahami, meski menuai kekecewaan dari masyarakat sipil.
“Saya sangat bisa memahami kekecewaan dari rekan-rekan koalisi masyarakat sipil atas dilakukannya penyerahan penyidikan terhadap kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kepada Puspom TNI, dengan alasan polisi belum menemukan adanya keterlibatan sipil dalam perkara ini sampai dengan pelimpahan tersebut dilakukan,” ujar Albert, kepada Kompas.com, Rabu (1/4/2026).
Menurut dia, dalam perspektif hukum acara pidana, belum ditemukannya keterlibatan sipil membuat perkara ini tidak dapat ditangani melalui mekanisme peradilan koneksitas.
Peradilan koneksitas adalah mekanisme penanganan perkara pidana yang melibatkan pelaku dari unsur sipil dan militer secara bersama-sama dalam satu tindak pidana, sehingga proses penyidikan hingga persidangannya dilakukan secara terpadu, tidak terpisah di dua lingkungan peradilan.
Dalam skema ini, perkara dapat disidangkan di pengadilan umum atau pengadilan militer tergantung dominasi pelaku dan kepentingan hukum, dengan majelis hakim gabungan yang terdiri dari hakim sipil dan hakim militer, agar seluruh fakta dan pertanggungjawaban hukum dapat diungkap secara menyeluruh.
“Berdasarkan ketentuan hukum acara, dengan belum ditemukannya keterlibatan sipil maka dalam kasus ini tidak dapat diterapkan peradilan koneksitas yang memungkinkan pelaku militer dan sipil untuk diadili di pengadilan umum,” kata dia.
Albert menuturkan, selama belum ada keterlibatan sipil, maka yurisdiksi tetap berada pada peradilan militer.
“Dengan belum berfungsinya kekuasaan peradilan umum untuk mengadili militer, maka terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana umum saat ini masih menjadi yustisiabel (kompetensi) dari pengadilan militer,” ujar dia.
Baca juga: Kasus Andrie Yunus Bukan Perkara Biasa, Mengapa TGPF Dinilai Mendesak Dibentuk?
Ia menambahkan, terdapat dua syarat kumulatif agar prajurit dapat diadili di pengadilan umum.
Pertama, kesiapan pengadilan umum untuk menangani seluruh proses hukum terhadap subyek militer, dari penyidikan hingga persidangan.
Kedua, adanya undang-undang baru yang menggantikan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Undang-Undang TNI.