Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidikan Dilimpahkan ke Puspom TNI, Bisakah Kasus Andrie Yunus Diadili di Pengadilan Umum?

Kompas.com, 1 April 2026, 13:13 WIB
Irfan Kamil,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, diusut melalui mekanisme peradilan umum terus menguat.

Sejumlah elemen masyarakat sipil menilai, perkara tersebut seharusnya tidak berhenti pada ranah peradilan militer, melainkan dibuka secara lebih luas melalui pengadilan umum guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Kasus ini sendiri menyeret empat tersangka dari unsur militer, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Baca juga: Andrie Yunus Maafkan Penyiram Air Keras, Tapi Dalangnya Harus Dibongkar

Mereka berasal dari TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU), serta diketahui merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Namun, Polda Metro Jaya justru melimpahkan penyidikan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Pelimpahan dilakukan dengan alasan belum ditemukannya keterlibatan pihak sipil dalam perkara tersebut.

Dasar hukum pelimpahan

Pengajar hukum pidana militer Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries menilai, langkah tersebut secara hukum dapat dipahami, meski menuai kekecewaan dari masyarakat sipil.

“Saya sangat bisa memahami kekecewaan dari rekan-rekan koalisi masyarakat sipil atas dilakukannya penyerahan penyidikan terhadap kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kepada Puspom TNI, dengan alasan polisi belum menemukan adanya keterlibatan sipil dalam perkara ini sampai dengan pelimpahan tersebut dilakukan,” ujar Albert, kepada Kompas.com, Rabu (1/4/2026).

Menurut dia, dalam perspektif hukum acara pidana, belum ditemukannya keterlibatan sipil membuat perkara ini tidak dapat ditangani melalui mekanisme peradilan koneksitas.

Peradilan koneksitas adalah mekanisme penanganan perkara pidana yang melibatkan pelaku dari unsur sipil dan militer secara bersama-sama dalam satu tindak pidana, sehingga proses penyidikan hingga persidangannya dilakukan secara terpadu, tidak terpisah di dua lingkungan peradilan.

Dalam skema ini, perkara dapat disidangkan di pengadilan umum atau pengadilan militer tergantung dominasi pelaku dan kepentingan hukum, dengan majelis hakim gabungan yang terdiri dari hakim sipil dan hakim militer, agar seluruh fakta dan pertanggungjawaban hukum dapat diungkap secara menyeluruh.

“Berdasarkan ketentuan hukum acara, dengan belum ditemukannya keterlibatan sipil maka dalam kasus ini tidak dapat diterapkan peradilan koneksitas yang memungkinkan pelaku militer dan sipil untuk diadili di pengadilan umum,” kata dia.

Albert menuturkan, selama belum ada keterlibatan sipil, maka yurisdiksi tetap berada pada peradilan militer.

“Dengan belum berfungsinya kekuasaan peradilan umum untuk mengadili militer, maka terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana umum saat ini masih menjadi yustisiabel (kompetensi) dari pengadilan militer,” ujar dia.

Baca juga: Kasus Andrie Yunus Bukan Perkara Biasa, Mengapa TGPF Dinilai Mendesak Dibentuk?

Ia menambahkan, terdapat dua syarat kumulatif agar prajurit dapat diadili di pengadilan umum.

Pertama, kesiapan pengadilan umum untuk menangani seluruh proses hukum terhadap subyek militer, dari penyidikan hingga persidangan.

Kedua, adanya undang-undang baru yang menggantikan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Undang-Undang TNI.

Dorong pengusutan aktor intelektual

Albert memberikan catatan penting bagi Puspom TNI dalam menangani perkara tersebut.

Ia menekankan pentingnya pengusutan menyeluruh, termasuk motif, perencanaan, hingga aktor intelektual di balik serangan.

Menurut dia, pasal yang digunakan juga perlu dipertimbangkan secara lebih serius.

“Pasal yang diterapkan seharusnya juga bukan hanya penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, melainkan perlu untuk membuka kemungkinan diterapkannya tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu,” kata Albert.

Ia merujuk pada Pasal 469 KUHP Nasional dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penyidikan, termasuk penerapan konsep penyertaan tindak pidana.

Albert mengingatkan bahwa dalam sistem peradilan militer berlaku asas kesatuan komando dan tanggung jawab komandan terhadap bawahannya.

Baca juga: Danpuspom TNI Surati Ketua LPSK agar Bisa Periksa Andrie Yunus

Karena itu, potensi adanya perintah jabatan harus ditelusuri.

“Jangan sampai bawahan menanggung pertanggungjawaban pidana tanpa membuka kemungkinan adanya perintah jabatan (ambtelijk bevel) baik sebagai alasan pembenar maupun pemaaf,” ujar dia.

Ia menilai, hal tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mencegah praktik impunitas.

Evaluasi legislasi dan peluang praperadilan

Albert juga menyoroti perlunya evaluasi kebijakan hukum oleh legislator, baik DPR maupun pemerintah.

Menurut dia, perlu pendalaman terhadap ratio legis pengaturan yang membuka peluang prajurit diadili di pengadilan umum.

“Apakah sudah tepat, masuk akal dan bijaksana, khususnya dalam mencapai tujuan pemidanaan militer, sehingga tidak akan menyisakan polemik legislasi di waktu yang akan datang,” kata dia.

Ia juga menyinggung bahwa KUHP Militer belum mengalami pembaruan, sehingga wacana mengadili militer di peradilan umum berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Di sisi lain, ia menilai koalisi masyarakat sipil masih memiliki ruang hukum melalui praperadilan.

“Apabila ada bukti baru yang dapat menunjukkan keterlibatan sipil, maka bukan tidak mungkin perkara ini diselesaikan dengan peradilan koneksitas,” ucap Albert.

Penyidikan dilimpahkan ke Puspom

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan, pihaknya telah melimpahkan penyelidikan kasus tersebut ke Puspom TNI.

“Saat ini dapat kami laporkan kepada pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,” ujar Iman, dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Di sisi lain, pihak korban menyampaikan kekecewaan atas pelimpahan perkara tersebut.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, langkah itu diambil saat sejumlah aspek penting belum terungkap.

“Kami melihat perkembangan situasi kok jadi seperti ini. Ini sangat mengecewakan ketika ada pelimpahan perkara ke Puspom. Padahal belum sama sekali terungkap siapa yang menyuruh ya, aktor intelektualnya, siapa yang mendanai, dan ini apakah operasinya seperti apa itu kami kecewa,” ujar Isnur, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Pihaknya telah mendorong Komisi III DPR agar penyelidikan tidak dihentikan, apalagi dilimpahkan begitu saja.

Menurut dia, terdapat kemungkinan hambatan psikologis dan politik dalam pengungkapan kasus ini.

Karena itu, YLBHI mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.

“Makanya kami mendorong untuk segera dibentuk TGPF, Tim Gabungan Pencari Fakta Independen untuk membantu hambatan psikologis ya dalam pengalaman praktik pengungkapan peristiwa Munir, peristiwa banyak hal, TGPF bisa membongkar itu semua,” ucap dia.

Isnur menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sipil dalam tim tersebut.

“Kita khawatir ya upaya yang berkembang sekarang ini ya mengarah pada upaya melokalisir empat pelaku saja gitu,” tutur dia.

Baca juga: 4 Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masuk Tahanan Maximum Security

Ia juga mengungkap temuan baru terkait jumlah pelaku di lapangan yang diduga lebih banyak.

“Di mana temuan baru kami mengungkapkan bukan hanya empat pelakunya, tapi 16 yang kami lihat pelaku lapangan 16. Jadi, kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, pelaku-pelaku lain termasuk pelaku sipil sangat dimungkinkan. Makanya kami mendorong diteruskanlah penyidikannya jangan berhenti di sini,” kata dia.

Karena itu, YLBHI bersama KontraS mendorong agar proses peradilan dilakukan di pengadilan umum.

“Makanya kita mendorong TGPF ini menjadi sangat serius bekerja ke sana, dan proses peradilan berikutnyakita mendorong tadi Komisi III agar dia bisa mendorong Kejaksaan Agung ya ke depan Mahkamah Agung dalam ruang-ruang peradilan yang umum, bukan peradilan militer. Kenapa? Untuk mengungkap banyak hal termasuk melindungi saksi,” kata Isnur.

Kondisi korban

Andrie Yunus disiram air keras di kawasan Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026.

Saat ini, ia masih menjalani perawatan intensif di ruang High Care Unit (HCU) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Kondisinya dilaporkan serius, dengan luka bakar kimia mencapai 24 persen yang meliputi wajah, dada, serta kedua lengan.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Andrie Yunus Diteror: Katanya Hati-hati Keluarganya

Tim medis juga menemukan adanya iskemia atau kekurangan aliran darah pada sekitar 40 persen area mata kanan, yang menyebabkan penipisan jaringan kornea.

Sejauh ini, Andrie telah menjalani serangkaian operasi terpadu, termasuk pembersihan jaringan mati (debridement) dan cangkok kulit.

Proses pemulihan diperkirakan berlangsung panjang, dengan estimasi waktu hingga dua tahun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hakim: Eks Sekretaris MA Nurhadi Berkepentingan Atas Gratifikasi via Menantu
Hakim: Eks Sekretaris MA Nurhadi Berkepentingan Atas Gratifikasi via Menantu
Nasional
Akibat Perang Iran, RI Berpotensi Kehilangan 60.572 Wisatawan dan Rp 2,04 T Devisa
Akibat Perang Iran, RI Berpotensi Kehilangan 60.572 Wisatawan dan Rp 2,04 T Devisa
Nasional
Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR: Ini Kemenangan bagi Keadilan
Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR: Ini Kemenangan bagi Keadilan
Nasional
Aturan WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Aturan WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Nasional
Di Blue House, Prabowo Puji Kemajuan Industri dan Etos Kerja Masyarakat Korsel
Di Blue House, Prabowo Puji Kemajuan Industri dan Etos Kerja Masyarakat Korsel
Nasional
Menpan RB Minta WFH ASN Tak Ganggu Kualitas Pelayanan Publik
Menpan RB Minta WFH ASN Tak Ganggu Kualitas Pelayanan Publik
Nasional
Prabowo Raih The Grand Order of Mugunghwa, Sama dengan Ratu Elizabeth II hingga Macron
Prabowo Raih The Grand Order of Mugunghwa, Sama dengan Ratu Elizabeth II hingga Macron
Nasional
Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan
Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan
Nasional
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 
Nasional
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa
Nasional
Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Nasional
Menpar Ungkap Potensi Devisa Rp 2,04 Triliun Hilang akibat Perang Iran
Menpar Ungkap Potensi Devisa Rp 2,04 Triliun Hilang akibat Perang Iran
Nasional
Safari Dubes Iran di Tengah Konflik Kawasan: Dari JK-Megawati, Kini Jokowi
Safari Dubes Iran di Tengah Konflik Kawasan: Dari JK-Megawati, Kini Jokowi
Nasional
Anggota DPR Minta Usut Kematian Pemadam Karhutla di Riau, Soroti Standar Keselamatan
Anggota DPR Minta Usut Kematian Pemadam Karhutla di Riau, Soroti Standar Keselamatan
Nasional
ICW Minta KPK Umumkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN Anggota Kabinet
ICW Minta KPK Umumkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN Anggota Kabinet
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau