Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidikan Dilimpahkan ke Puspom TNI, Bisakah Kasus Andrie Yunus Diadili di Pengadilan Umum?

Kompas.com, 1 April 2026, 13:13 WIB
Irfan Kamil,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, diusut melalui mekanisme peradilan umum terus menguat.

Sejumlah elemen masyarakat sipil menilai, perkara tersebut seharusnya tidak berhenti pada ranah peradilan militer, melainkan dibuka secara lebih luas melalui pengadilan umum guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Kasus ini sendiri menyeret empat tersangka dari unsur militer, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Baca juga: Andrie Yunus Maafkan Penyiram Air Keras, Tapi Dalangnya Harus Dibongkar

Mereka berasal dari TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU), serta diketahui merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Namun, Polda Metro Jaya justru melimpahkan penyidikan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Pelimpahan dilakukan dengan alasan belum ditemukannya keterlibatan pihak sipil dalam perkara tersebut.

Dasar hukum pelimpahan

Pengajar hukum pidana militer Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries menilai, langkah tersebut secara hukum dapat dipahami, meski menuai kekecewaan dari masyarakat sipil.

“Saya sangat bisa memahami kekecewaan dari rekan-rekan koalisi masyarakat sipil atas dilakukannya penyerahan penyidikan terhadap kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kepada Puspom TNI, dengan alasan polisi belum menemukan adanya keterlibatan sipil dalam perkara ini sampai dengan pelimpahan tersebut dilakukan,” ujar Albert, kepada Kompas.com, Rabu (1/4/2026).

Menurut dia, dalam perspektif hukum acara pidana, belum ditemukannya keterlibatan sipil membuat perkara ini tidak dapat ditangani melalui mekanisme peradilan koneksitas.

Peradilan koneksitas adalah mekanisme penanganan perkara pidana yang melibatkan pelaku dari unsur sipil dan militer secara bersama-sama dalam satu tindak pidana, sehingga proses penyidikan hingga persidangannya dilakukan secara terpadu, tidak terpisah di dua lingkungan peradilan.

Dalam skema ini, perkara dapat disidangkan di pengadilan umum atau pengadilan militer tergantung dominasi pelaku dan kepentingan hukum, dengan majelis hakim gabungan yang terdiri dari hakim sipil dan hakim militer, agar seluruh fakta dan pertanggungjawaban hukum dapat diungkap secara menyeluruh.

“Berdasarkan ketentuan hukum acara, dengan belum ditemukannya keterlibatan sipil maka dalam kasus ini tidak dapat diterapkan peradilan koneksitas yang memungkinkan pelaku militer dan sipil untuk diadili di pengadilan umum,” kata dia.

Albert menuturkan, selama belum ada keterlibatan sipil, maka yurisdiksi tetap berada pada peradilan militer.

“Dengan belum berfungsinya kekuasaan peradilan umum untuk mengadili militer, maka terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana umum saat ini masih menjadi yustisiabel (kompetensi) dari pengadilan militer,” ujar dia.

Baca juga: Kasus Andrie Yunus Bukan Perkara Biasa, Mengapa TGPF Dinilai Mendesak Dibentuk?

Ia menambahkan, terdapat dua syarat kumulatif agar prajurit dapat diadili di pengadilan umum.

Pertama, kesiapan pengadilan umum untuk menangani seluruh proses hukum terhadap subyek militer, dari penyidikan hingga persidangan.

Kedua, adanya undang-undang baru yang menggantikan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Undang-Undang TNI.

Halaman:


Terkini Lainnya
Hakim: Eks Sekretaris MA Nurhadi Berkepentingan Atas Gratifikasi via Menantu
Hakim: Eks Sekretaris MA Nurhadi Berkepentingan Atas Gratifikasi via Menantu
Nasional
Akibat Perang Iran, RI Berpotensi Kehilangan 60.572 Wisatawan dan Rp 2,04 T Devisa
Akibat Perang Iran, RI Berpotensi Kehilangan 60.572 Wisatawan dan Rp 2,04 T Devisa
Nasional
Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR: Ini Kemenangan bagi Keadilan
Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR: Ini Kemenangan bagi Keadilan
Nasional
Aturan WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Aturan WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Nasional
Di Blue House, Prabowo Puji Kemajuan Industri dan Etos Kerja Masyarakat Korsel
Di Blue House, Prabowo Puji Kemajuan Industri dan Etos Kerja Masyarakat Korsel
Nasional
Menpan RB Minta WFH ASN Tak Ganggu Kualitas Pelayanan Publik
Menpan RB Minta WFH ASN Tak Ganggu Kualitas Pelayanan Publik
Nasional
Prabowo Raih The Grand Order of Mugunghwa, Sama dengan Ratu Elizabeth II hingga Macron
Prabowo Raih The Grand Order of Mugunghwa, Sama dengan Ratu Elizabeth II hingga Macron
Nasional
Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan
Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan
Nasional
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 
Nasional
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa
Nasional
Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Nasional
Menpar Ungkap Potensi Devisa Rp 2,04 Triliun Hilang akibat Perang Iran
Menpar Ungkap Potensi Devisa Rp 2,04 Triliun Hilang akibat Perang Iran
Nasional
Safari Dubes Iran di Tengah Konflik Kawasan: Dari JK-Megawati, Kini Jokowi
Safari Dubes Iran di Tengah Konflik Kawasan: Dari JK-Megawati, Kini Jokowi
Nasional
Anggota DPR Minta Usut Kematian Pemadam Karhutla di Riau, Soroti Standar Keselamatan
Anggota DPR Minta Usut Kematian Pemadam Karhutla di Riau, Soroti Standar Keselamatan
Nasional
ICW Minta KPK Umumkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN Anggota Kabinet
ICW Minta KPK Umumkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN Anggota Kabinet
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau