JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan arahan Jaksa Agung terkait penguatan penegakan hukum di wilayah Papua, baik dalam penanganan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang menjadi perhatian publik.
"Seluruh pimpinan satuan kerja diminta menjalankan tugas dengan tanggung jawab penuh demi menghadirkan keadilan hakiki bagi masyarakat Papua," kata Anang, dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
Jaksa Agung mendorong penerapan keadilan restoratif yang sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Papua yang mengedepankan perdamaian adat.
Namun demikian, penyelesaian perkara tetap harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tidak mengurangi kepastian hukum.
Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Dirut OTM Harus Teken Dokumen Terminal BBM di Bui
“Meskipun sejumlah perkara telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Masih terdapat catatan mengenai minimnya jumlah Balai Rehabilitasi serta adanya tunggakan eksekusi terpidana dan barang bukti di sejumlah Kejaksaan Negeri,” ujar dia.
Jaksa Agung juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam menangani perkara yang menarik perhatian publik.
Seperti halnya kasus penembakan pesawat Smart Air oleh kelompok kriminal bersenjata di wilayah Merauke yang dinilai memerlukan penanganan serius dan terukur.
Dalam bidang tindak pidana khusus, Jaksa Agung mengapresiasi satuan kerja yang aktif melakukan penyidikan perkara korupsi.
Meski demikian, ia turut menegur unit yang dinilai masih pasif dalam mengungkap kasus korupsi di daerah.
Baca juga: Jaksa Militer Kejagung Siapkan 34 Saksi dan 8 Ahli di Sidang Korupsi Satelit
“Pemberantasan korupsi di daerah tidak boleh kalah gencar dibandingkan di pusat. Penanganan perkara tidak boleh hanya terfokus pada dana desa, tetapi juga harus berani menyasar perkara dengan nilai kerugian negara yang besar,” kata Anang.
Sejumlah perkara besar saat ini tengah ditangani, di antaranya dugaan korupsi dana PON XX Papua serta pembangunan sarana aerosport di Mimika.
Selain itu, Jaksa Agung menekankan pentingnya optimalisasi pemulihan kerugian negara, mengingat masih terdapat tunggakan uang pengganti sebesar Rp 97,14 miliar di wilayah Papua.
Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung meminta penguatan peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi pemerintah daerah guna mempercepat penyerapan anggaran tanpa menyimpang dari ketentuan hukum.
Sementara itu, di bidang pengawasan, Jaksa Agung menekankan pentingnya transparansi melalui pelaporan LHKPN serta implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang objektif.
Dalam upaya pemulihan aset, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI mencatat keberhasilan pengembalian nilai sebesar Rp15,5 miliar hingga Maret 2026.
Baca juga: Irawan Prakoso Klaim Mobil yang Disita Kejagung Bukan Punya Riza Chalid
Meski demikian, pengelolaan barang sitaan diingatkan harus dilakukan secara hati-hati agar nilainya tidak menyusut akibat kelalaian.
“Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran untuk mewaspadai perlawanan balik dari koruptor (corruptors fight back) dengan tetap menjaga integritas serta mempublikasikan kinerja secara transparan,” ujar Anang.
Arahan tersebut menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memperkuat penegakan hukum di Papua melalui pendekatan keadilan restoratif sekaligus penindakan tegas terhadap perkara korupsi bernilai besar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang