Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Perkuat Penegakan Hukum di Papua, Fokuskan Perkara Nilai Besar

Kompas.com, 1 April 2026, 13:34 WIB
Fristin Intan Sulistyowati ,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan arahan Jaksa Agung terkait penguatan penegakan hukum di wilayah Papua, baik dalam penanganan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang menjadi perhatian publik.

"Seluruh pimpinan satuan kerja diminta menjalankan tugas dengan tanggung jawab penuh demi menghadirkan keadilan hakiki bagi masyarakat Papua," kata Anang, dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Jaksa Agung mendorong penerapan keadilan restoratif yang sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Papua yang mengedepankan perdamaian adat.

Namun demikian, penyelesaian perkara tetap harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tidak mengurangi kepastian hukum.

Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Dirut OTM Harus Teken Dokumen Terminal BBM di Bui

“Meskipun sejumlah perkara telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Masih terdapat catatan mengenai minimnya jumlah Balai Rehabilitasi serta adanya tunggakan eksekusi terpidana dan barang bukti di sejumlah Kejaksaan Negeri,” ujar dia.

Jaksa Agung juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam menangani perkara yang menarik perhatian publik.

Seperti halnya kasus penembakan pesawat Smart Air oleh kelompok kriminal bersenjata di wilayah Merauke yang dinilai memerlukan penanganan serius dan terukur.

Dalam bidang tindak pidana khusus, Jaksa Agung mengapresiasi satuan kerja yang aktif melakukan penyidikan perkara korupsi.

Meski demikian, ia turut menegur unit yang dinilai masih pasif dalam mengungkap kasus korupsi di daerah.

Baca juga: Jaksa Militer Kejagung Siapkan 34 Saksi dan 8 Ahli di Sidang Korupsi Satelit

Pemberantasan korupsi di daerah tidak boleh kalah gencar dibandingkan di pusat. Penanganan perkara tidak boleh hanya terfokus pada dana desa, tetapi juga harus berani menyasar perkara dengan nilai kerugian negara yang besar,” kata Anang.

Sejumlah perkara besar saat ini tengah ditangani, di antaranya dugaan korupsi dana PON XX Papua serta pembangunan sarana aerosport di Mimika.

Selain itu, Jaksa Agung menekankan pentingnya optimalisasi pemulihan kerugian negara, mengingat masih terdapat tunggakan uang pengganti sebesar Rp 97,14 miliar di wilayah Papua.

Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung meminta penguatan peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi pemerintah daerah guna mempercepat penyerapan anggaran tanpa menyimpang dari ketentuan hukum.

Sementara itu, di bidang pengawasan, Jaksa Agung menekankan pentingnya transparansi melalui pelaporan LHKPN serta implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang objektif.

Dalam upaya pemulihan aset, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI mencatat keberhasilan pengembalian nilai sebesar Rp15,5 miliar hingga Maret 2026.

Baca juga: Irawan Prakoso Klaim Mobil yang Disita Kejagung Bukan Punya Riza Chalid

Meski demikian, pengelolaan barang sitaan diingatkan harus dilakukan secara hati-hati agar nilainya tidak menyusut akibat kelalaian.

“Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran untuk mewaspadai perlawanan balik dari koruptor (corruptors fight back) dengan tetap menjaga integritas serta mempublikasikan kinerja secara transparan,” ujar Anang.

Arahan tersebut menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memperkuat penegakan hukum di Papua melalui pendekatan keadilan restoratif sekaligus penindakan tegas terhadap perkara korupsi bernilai besar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Presiden Korsel Sebut Indonesia Tujuan Pertama Investasi, Mitra Berharga Industri Pertahanan
Presiden Korsel Sebut Indonesia Tujuan Pertama Investasi, Mitra Berharga Industri Pertahanan
Nasional
Prabowo dan Presiden Korsel Sepakat Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Pertahanan, hingga AI
Prabowo dan Presiden Korsel Sepakat Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Pertahanan, hingga AI
Nasional
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono, Terkait Kasus Bupati Bekasi
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono, Terkait Kasus Bupati Bekasi
Nasional
Ada Terdakwa Gugat KUHP, Saldi Isra: MK Bukan Tempat Uji Putusan Pengadilan
Ada Terdakwa Gugat KUHP, Saldi Isra: MK Bukan Tempat Uji Putusan Pengadilan
Nasional
Deru Perang Kala Ramadhan, Dompet Dhuafa Salurkan Sedekah untuk 500 Penyintas di Sudan
Deru Perang Kala Ramadhan, Dompet Dhuafa Salurkan Sedekah untuk 500 Penyintas di Sudan
Nasional
Gibran Dukung Investigasi Total Kasus Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Gibran Dukung Investigasi Total Kasus Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Nasional
Argumentasi Hukum Kasus Amsal Sitepu Disebut Sulit Diterima Akal Sehat Masyarakat
Argumentasi Hukum Kasus Amsal Sitepu Disebut Sulit Diterima Akal Sehat Masyarakat
Nasional
Presiden Korea Selatan Ucapkan Belasungkawa 3 TNI Gugur di Lebanon
Presiden Korea Selatan Ucapkan Belasungkawa 3 TNI Gugur di Lebanon
Nasional
Frasa Korupsi Digugat di MK: “Untungkan Diri Sendiri” hingga “Rugikan Negara”
Frasa Korupsi Digugat di MK: “Untungkan Diri Sendiri” hingga “Rugikan Negara”
Nasional
Ini Instansi Pemda yang Tetap Ke Kantor Meski Ada WFH
Ini Instansi Pemda yang Tetap Ke Kantor Meski Ada WFH
Nasional
Gibran Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon
Gibran Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon
Nasional
Panglima TNI Jamin Hak dan Masa Depan Keluarga Prajurit yang Tewas di Lebanon
Panglima TNI Jamin Hak dan Masa Depan Keluarga Prajurit yang Tewas di Lebanon
Nasional
Profil Hendarsam Marantoko, Politikus Gerindra yang Dilantik Jadi Dirjen Imigrasi
Profil Hendarsam Marantoko, Politikus Gerindra yang Dilantik Jadi Dirjen Imigrasi
Nasional
Indonesia-Korea Selatan Sepakati Kerja Sama Terkait Penanganan Karhutla
Indonesia-Korea Selatan Sepakati Kerja Sama Terkait Penanganan Karhutla
Nasional
Pimpinan Komisi III Sebut Ada Perlawanan Aparat Kotor Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas
Pimpinan Komisi III Sebut Ada Perlawanan Aparat Kotor Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau