JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa legal Lippo Cikarang, Ruri, sebagai saksi terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi pada Selasa (31/3/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami keterangan Ruri terkait pembelian aset berupa satu unit rumah yang dilakukan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Baca juga: KPK Periksa Ibu Bupati Bekasi Ade Kunang, Dalami Komunikasi Suaminya
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pembelian aset (satu unit rumah) dalam bentuk rumah oleh Tersangka ADK (Ade Kuswara Kunang),” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
Budi mengatakan, penelusuran melalui Lippo Cikarang ini tak hanya dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara, melainkan juga sebagai upaya awal dalam pemulihan aset.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka pada Sabtu (21/12/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu.
Baca juga: Bupati Bekasi Ade Kuswara Ngaku Namanya Dicatut: Mungkin Ada yang Jual-jual Nama Saya
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.
Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Baca juga: Lippo Tegaskan Tak Terkait Kasus Pembelian Rumah Bupati Bekasi
Sementara itu, Manajemen PT Lippo Cikarang Tbk memberikan pernyataan resmi menyusul pemanggilan, Ruri, salah satu karyawannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan aset milik Bupati Bekasi non-aktif, Ade Kuswara Kunang.
Perusahaan menegaskan bahwa status pemanggilan tersebut murni sebagai saksi dalam proses pengumpulan informasi.
Pernyataan ini muncul setelah tim penyidik KPK memeriksa staf legal Lippo Cikarang untuk mendalami teknis pembelian unit rumah yang diduga berkaitan dengan perkara hukum yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya, manajemen Lippo Cikarang menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
"Pemanggilan tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi untuk kebutuhan pengumpulan informasi. Kami sepenuhnya mendukung upaya transparansi dan penegakan hukum yang dilakukan oleh otoritas terkait," tulis manajemen, Rabu (1/4/2026).
Lippo Cikarang secara eksplisit membantah adanya keterlibatan korporasi dalam perkara yang sedang diselidiki.
Perusahaan menekankan bahwa operasional bisnis tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang