BULELENG, KOMPAS.com - Sebanyak 29 warga di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, mengubah kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka menjadi “penghayat kepercayaan”.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buleleng, Made Juartawan menyampaikan, perubahan status ini dilakukan secara bertahap sejak tahun 2024 dan tercatat hingga akhir Juli 2025.
"Awalnya ada 24 orang. Hingga akhir Juli 2025 kemarin, total sudah ada 29 orang. Jadi ada penambahan 5 orang," kata Juartawan, Senin (4/8/2025).
Baca juga: Inklusi Day di Sumba Timur, Kekuatan Budaya Masyarakat Adat dan Penghayat Kepercayaan Marapu
Dari total tersebut, mayoritas merupakan perempuan sebanyak 20 orang, sementara 9 lainnya adalah laki-laki.
Para penghayat ini tersebar di empat kecamatan, yakni Buleleng 14 orang (10 perempuan, 4 laki-laki) dan Gerokgak 10 orang (8 perempuan, 2 laki-laki).
Kemudian di Kecamatan Tejakula 4 orang (1 perempuan, 3 laki-laki) dan Kubutambahan 1 orang (perempuan).
Menurut Juartawan, sebagian besar warga yang mengubah status agama tersebut merupakan pendatang dari luar daerah.
"Dilihat dari sebarannya, penghayat kepercayaan ini merupakan warga pendatang atau pindah domisili. Yang mana mereka sudah lebih dulu menganut kepercayaan di tempat asal, sebelum akhirnya pindah ke Buleleng," ujarnya.
Baca juga: 475 Penghayat Kepercayaan di Magelang Telah Ubah KTP dan KK-nya
Perubahan kolom agama ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang memberikan hak kepada penganut aliran kepercayaan untuk dicantumkan dalam dokumen kependudukan.
Juartawan menjelaskan permintaan ataupun pengajuan perubahan pada kolom agama, merupakan bagian dari biodata penduduk.
Prosesnya bisa dilakukan melalui Disdukcapil Buleleng, ataupun melalui Desa/Kelurahan.
Dalam pengajuannya, warga diminta melampirkan surat pernyataan perubahan agama menjadi kepercayaan bermeterai 10 ribu.
Selain juga surat keterangan dari Organisasi Penghayat Kepercayaan.
"Selain itu juga mengisi beberapa dokumen. seperti formulir biodata penduduk, surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan, dan melampirkan KK dan KTP asli," papar dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang