Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Eks Pejabat BNI Aek Nabara Gelapkan Rp 28 M Dana Jemaat, Modus Deposito Bunga Tinggi

Kompas.com, 31 Maret 2026, 17:09 WIB
Rahmat Utomo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi menahan Andi Hakim, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (30/3/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana jemaat gereja senilai Rp 28 miliar.

Andi sempat buron ke Australia selama satu bulan sebelum akhirnya menyerahkan diri. Berikut adalah 5 fakta di balik pelarian dan modus operandi tersangka yang dirangkum Kompas.com:

1. Tipu Jemaat Gereja Lewat Deposito Fiktif

Kasus ini bermula pada tahun 2019. Andi menawarkan produk investasi palsu bernama "BNI Deposito Investment" kepada jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Ia menjanjikan bunga menggiurkan sebesar 8 persen per tahun, jauh di atas bunga bank normal yang berkisar 3,7 persen.

Untuk meyakinkan korban, Andi memalsukan dokumen bilyet deposito hingga tanda tangan nasabah. "Ia juga mengalihkan dana jemaat ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, Kamis (19/3/2026).

Baca juga: Eks Kepala Kas BNI Gelapkan Dana Gereja Rp28 M untuk Investasi Kafe hingga Mini Zoo

2. Skenario Matang: Cuti dan Pensiun Dini Sebelum Kabur

Pelarian Andi diduga telah direncanakan dengan rapi. Sebelum dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026, Andi sudah mengambil langkah seribu untuk meninggalkan pekerjaannya.

"Iya, sebelum dilaporkan ke Polda Sumut, dia sudah cuti sejak 9 Februari 2026, lalu sembilan hari kemudian mengundurkan diri atau pensiun dini," kata Rahmat, Selasa (31/3/2026). Hanya berselang dua hari setelah laporan polisi masuk, Andi dan istrinya, Camelia Rosa, terbang ke Australia melalui Bali.

Baca juga: Skenario Eks Pejabat BNI Aek Nabara Sebelum Gelapkan Rp 28 M: Cuti, Pensiun Dini, lalu Kabur

3. Keterlibatan Istri Masih Didalami

Setelah satu bulan buron, Andi akhirnya bersedia pulang secara kooperatif pada Senin (30/3/2026) melalui Bandara Kualanamu. Kepulangan ini merupakan hasil komunikasi intensif penyidik dengan pihak keluarga dan pengacara.

Meski Andi sudah ditahan, polisi masih mendalami sejauh mana keterlibatan sang istri dalam kasus ini. "Kalau memang unsur dan bukti cukup untuk dinaikkan sebagai tersangka, akan kami lakukan penetapan tersangka," tegas Rahmat.

Baca juga: Eks Kepala Kas BNI Gelapkan Dana Gereja Rp 28 Miliar, Istri Ikut Diselidiki

4. Dana Digunakan untuk Investasi "Mini Zoo" hingga "Sport Center"

Berdasarkan hasil interogasi, uang miliaran rupiah tersebut tidak dinikmati dalam bentuk tunai saja, melainkan dialirkan ke sejumlah lini bisnis di Kabupaten Labuhanbatu.

"Penggunaannya yaitu salah satunya untuk investasi, baik di bidang sport center, kafe, mini zoo, dan beberapa tempat yang dijadikan usaha oleh tersangka," ungkap Rahmat. Namun, hingga kini Andi baru mengakui penggunaan dana sebesar Rp 7 miliar, berbeda dengan laporan kerugian yang mencapai Rp 28 miliar.

5. Polisi Siapkan Penyitaan Aset di Labuhanbatu

Polda Sumut memastikan akan menyita seluruh aset yang dibangun menggunakan uang hasil penggelapan tersebut. Saat ini, penyidik telah memetakan lokasi-lokasi aset milik Andi Hakim yang tersebar di wilayah Labuhanbatu.

"Tentu, jadi nanti kami akan mengajukan surat permohonan izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan," ujar Rahmat. Ia menambahkan bahwa eksekusi akan segera dilakukan begitu izin pengadilan dikantongi. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang membantu aksi tersangka.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Selama Libur Lebaran 360 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Sumut, Terbanyak ke Samosir
Selama Libur Lebaran 360 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Sumut, Terbanyak ke Samosir
Medan
Tiga Kasus Jual Beli Bayi Terungkap di Sumatera, Terbaru Digagalkan di Tol Marelan
Tiga Kasus Jual Beli Bayi Terungkap di Sumatera, Terbaru Digagalkan di Tol Marelan
Medan
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Tak Ada Lagi Pejuang Ekonomi Kreatif yang Dikriminalisasi
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Tak Ada Lagi Pejuang Ekonomi Kreatif yang Dikriminalisasi
Medan
Tak Terbukti Korupsi, Ini Pertimbangan Hakim PN Medan Bebaskan Videografer Amsal Sitepu
Tak Terbukti Korupsi, Ini Pertimbangan Hakim PN Medan Bebaskan Videografer Amsal Sitepu
Medan
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo...
Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo...
Medan
Dinyatakan Bebas dari Kasus Korupsi Video Profil Desa, Amsal Sitepu: Ini Air Mata Kemenangan
Dinyatakan Bebas dari Kasus Korupsi Video Profil Desa, Amsal Sitepu: Ini Air Mata Kemenangan
Medan
Tangis Videografer Amsal Sitepu Pecah Usai Divonis Bebas, Tak Terbukti Korupsi Video Profil Desa
Tangis Videografer Amsal Sitepu Pecah Usai Divonis Bebas, Tak Terbukti Korupsi Video Profil Desa
Medan
Puting Beliung Terjang Deli Serdang, 100 Rumah Rusak di 4 Kecamatan
Puting Beliung Terjang Deli Serdang, 100 Rumah Rusak di 4 Kecamatan
Medan
Hakim PN Medan Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu di Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa
Hakim PN Medan Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu di Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa
Medan
Terbongkarnya Sindikat Jual-beli Bayi Saat Transaksi di Pintu Tol Marelan, 6 Orang Ditangkap
Terbongkarnya Sindikat Jual-beli Bayi Saat Transaksi di Pintu Tol Marelan, 6 Orang Ditangkap
Medan
Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diperiksa Terkait Kasus Videografer Amsal Sitepu
Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diperiksa Terkait Kasus Videografer Amsal Sitepu
Medan
Link Live Streaming Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu Hari Ini di PN Medan
Link Live Streaming Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu Hari Ini di PN Medan
Medan
Topan Ginting, Eks Kadis PUPR Sumut Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Jalan
Topan Ginting, Eks Kadis PUPR Sumut Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Jalan
Medan
Jelang Vonis Amsal Sitepu, Puluhan Papan Bunga Berjejer di PN Medan
Jelang Vonis Amsal Sitepu, Puluhan Papan Bunga Berjejer di PN Medan
Medan
Hari Ini Vonis Kasus Amsal Sitepu Dibacakan, Nasib Videografer Karo di Ujung Palu Hakim
Hari Ini Vonis Kasus Amsal Sitepu Dibacakan, Nasib Videografer Karo di Ujung Palu Hakim
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau