MEDAN, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan Amsal Christy Sitepu dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo pada Rabu (1/4/2026).
Berdasarkan sejumlah bukti, dia dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan keputusan.
Kemudian, Yusafrihadi yang didampingi dua hakim anggota, Muhammad Kasim dan Gustap Marpaung, mengatakan memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan, harkat bersama martabatnya.
Baca juga: Hakim PN Medan Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu di Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa
Setelah hakim membacakan keputusan, ia memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pikir-pikir apakah melakukan banding, menerima, atau melawan.
Merespons keputusan hakim, Amsal Sitepu mengucapkan terima kasih atas putusan hakim.
"Air mata ini adalah air mata kemenangan, tetapi bukan kemenangan Amsal Sitepu saja, melainkan kemenangan semua pejuang ekonomi kreatif," tutur Amsal kepada wartawan.
Usai memberikan keterangan, Amsal mendapat sambutan meriah dari keluarga dan kerabatnya.
Pantauan Kompas.com, ruang sidang dipenuhi pengunjung, termasuk keluarga Amsal Sitepu.
Meski ramai, persidangan berjalan tertib dan mendapat pengamanan ketat dari pihak internal Pengadilan dan aparat kepolisian.
Baca juga: Hari Ini Vonis Kasus Amsal Sitepu Dibacakan, Nasib Videografer Karo di Ujung Palu Hakim
Dalam kasus ini, Amsal awalnya ditetapkan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari lima tersangka lain yang saling berkaitan.
Data kerugian negara diklaim telah melalui audit inspektorat dan keterangan ahli.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang