JAKARTA, KOMPAS.com – Pedagang Plaza 2 Blok M sempat mengalami pemadaman listrik pada akhir Mei 2025 lalu, sebelum mencuat isu kenaikan harga sewa kios.
Mereka disebut belum membayar sejak PT MRT Jakarta mengambil alih pengelolaan Plaza 2 Blok M pada Januari 2025.
“Di Mei akhir, itu listrik dimatikan sama pihak MRT. Dan kita menanyakan kenapa? Ternyata itu pihak Kopema, koperasi ini belum bayar uang listrik dan uang sewa itu,” jelas salah satu pedagang, Yazid (23), ditemui di Blok M Hub, Kamis (4/9/2025).
Pedagang diminta melunasi biaya sewa selama lima bulan agar listrik kembali menyala.
Baca juga: Harga Sewa Melonjak Tinggi, District Blok M Ditinggal Pergi
“Jadi kami kalau misalnya mau nyala lampunya, kami harus bayar, ke MRT, karena kami sudah nelpon si koperasi ini, si Bapak Tomo, dan dibilang cuma jawabannya cuma sabar-sabar aja gitu,” tuturnya.
Meski keberatan, pedagang akhirnya sepakat membayar agar tetap bisa berjualan.
“Sedangkan kami harus berjualan. Kalau misalnya sabar-sabar aja, sedangkan itu sudah hampir dua jam ya, dan belum ada jawaban, akhirnya ya sudah, kita bayar ke MRT dan menurut kita itu win-win solution untuk kita,” ungkap Yazid.
Sementara itu, Wira (30), salah satu pedagang minuman sebelumnya menuturkan, sejak Januari hingga Mei 2025, para pedagang rutin menyetor uang sewa kepada Koperasi Pedagang Pasar Pusat Melawai Blok M (Kopema).
Namun, pembayaran itu ternyata tidak pernah disetorkan ke pengelola resmi, PT MRT Jakarta.
“Selama ini kami sudah bayar ke pihak ketiga, si oknum koperasi ini. Ternyata infonya belum dibayarkan,” jelas Wira.
Masalah kian pelik ketika listrik di Plaza 2 Blok M diputus selama beberapa jam.
Baca juga: Pramono Gratiskan Sewa Kios Dua Bulan untuk Pedagang Plaza 2 Blok M
Para pedagang yang mayoritas menjual makanan akhirnya dipaksa membayar lagi tagihan sewa lima bulan kepada pengelola resmi agar listrik kembali menyala.
“Syarat untuk dinyalain listriknya itu kami harus membayar dari bulan Januari ke Mei, lima bulan, dengan harga asli Rp 500.000 per bulan,” ujar Wira.
Dari situ pedagang baru mengetahui bahwa tarif resmi jauh lebih rendah dibanding yang ditagihkan koperasi selama ini Rp 2 juta per bulan.
Para pedagang UMKM pun kompak meninggalkan lokasi pada 30 Agustus 2025, terlebih setelah mereka mendapatan targihan tarif sewa yang melonjak drastis.