PEMERINTAH DKI Jakarta berikan insentif pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 0 persen alias pembebasan BBNKB, untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Ketentuan ini tertuang di dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2024 yang berlaku tiga hari kerja sejak diundangkan pada Jumat (18/10/2024), atau efektif sejak Rabu (23/10/2024).
Pembebasan BBNKB ini berlaku sejak ketentuan berlaku hingga 5 Januari 2025, untuk kendaraan yang sebelumnya sudah pernah didaftarkan baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda terutang dari kendaraan yang BBNKB-nya dibebaskan.
BBNKB merupakan salah satu pajak daerah yang dikenakan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor, karena perjanjian dua pihak, atau perbuatan sepihak.
Selain itu BBNKB bisa juga dilakukan karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Adapun kendaraan bermotor yang dikecualikan sebagai objek BBNKB antara lain:
BBNKB merupakan kewajiban orang pribadi dan badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor atau pembeli.
Pembebasan BBNKB di wilayah Provinsi DKI Jakarta dilakukan secara jabatan. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapat fasilitas tersebut.
Untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya sebelum ketentuan ini berlaku, tidak berhak mendapat pembebasan BBNKB DKI Jakarta. Jadi, wajib pajak tidak bisa mengajukan permohonan pengembalian atas BBNKB yang sudah dibayarkan.
Berikut ini salinan aturan pembebasan BBNKB untuk DKI Jakarta ini yang dapat digulirkan di sini dan atau diunduh:
Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.