Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan di Jakarta, Berlaku sampai Januari 2025

Kompas.com - 06/11/2024, 12:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH DKI Jakarta berikan insentif pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 0 persen alias pembebasan BBNKB, untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Ketentuan ini tertuang di dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2024 yang berlaku tiga hari kerja sejak diundangkan pada Jumat (18/10/2024), atau efektif sejak Rabu (23/10/2024).

Pembebasan BBNKB ini berlaku sejak ketentuan berlaku hingga 5 Januari 2025, untuk kendaraan yang sebelumnya sudah pernah didaftarkan baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda terutang dari kendaraan yang BBNKB-nya dibebaskan.

Pengertian BBNKB

BBNKB merupakan salah satu pajak daerah yang dikenakan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor, karena perjanjian dua pihak, atau perbuatan sepihak.

Selain itu BBNKB bisa juga dilakukan karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Adapun kendaraan bermotor yang dikecualikan sebagai objek BBNKB antara lain:

  • Kereta api
  • Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
  • Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan azas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
  • Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan
  • Kendaraan bermotor yang dimiliki dan atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual

BBNKB merupakan kewajiban orang pribadi dan badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor atau pembeli.

Mekanisme pembebasan BBNKB

Pembebasan BBNKB di wilayah Provinsi DKI Jakarta dilakukan secara jabatan. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapat fasilitas tersebut.

Untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya sebelum ketentuan ini berlaku, tidak berhak mendapat pembebasan BBNKB DKI Jakarta. Jadi, wajib pajak tidak bisa mengajukan permohonan pengembalian atas BBNKB yang sudah dibayarkan. 

Berikut ini salinan aturan pembebasan BBNKB untuk DKI Jakarta ini yang dapat digulirkan di sini dan atau diunduh:

 

Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
InJourney Hospitality Group Salurkan Hewan Kurban Idul Adha
InJourney Hospitality Group Salurkan Hewan Kurban Idul Adha
Ekbis
Bupati Raja Ampat: Masyarakat Tak Mau Tambang Nikel PT Gag Ditutup ...
Bupati Raja Ampat: Masyarakat Tak Mau Tambang Nikel PT Gag Ditutup ...
Ekbis
Meski Kantongi Izin Resmi, Bahlil Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Meski Kantongi Izin Resmi, Bahlil Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Ekbis
OJK: Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Ada di Qatar
OJK: Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Ada di Qatar
Ekbis
7.000 Pekerjanya Kena PHK, P&G Tak Kebal Efek Tarif Trump
7.000 Pekerjanya Kena PHK, P&G Tak Kebal Efek Tarif Trump
Ekbis
Peringati Idul Adha 1446 H, Pertamina Hulu Salurkan Ribuan Hewan Kurban  hingga ke Pelosok
Peringati Idul Adha 1446 H, Pertamina Hulu Salurkan Ribuan Hewan Kurban hingga ke Pelosok
Ekbis
Disney Lakukan PHK, Ratusan Karyawan Bagian Film, Televisi dan Keuangan Terdampak
Disney Lakukan PHK, Ratusan Karyawan Bagian Film, Televisi dan Keuangan Terdampak
Ekbis
Cara Pesan SR022 via wondr by BNI, Bisa Dapat Cashback hingga Rp 15 Juta
Cara Pesan SR022 via wondr by BNI, Bisa Dapat Cashback hingga Rp 15 Juta
Ekbis
LQ45 Masih Tertekan, Stimulus Ekonomi dan Dividen Jadi 'Angin Segar' di Semester II 2025
LQ45 Masih Tertekan, Stimulus Ekonomi dan Dividen Jadi "Angin Segar" di Semester II 2025
Cuan
Perusahaan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Dapat Keistimewaan Khusus
Perusahaan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Dapat Keistimewaan Khusus
Energi
BSU Juni-Juli 2025 Cair, Simak Cara Cek dan Kriterianya
BSU Juni-Juli 2025 Cair, Simak Cara Cek dan Kriterianya
Ekbis
Mentan Geram Ada Oknum yang Manipulasi Data Stok Beras, Bakal Ambil Langkah Hukum
Mentan Geram Ada Oknum yang Manipulasi Data Stok Beras, Bakal Ambil Langkah Hukum
Ekbis
Gubernur Papua Barat Daya Bantah Isu Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag: Hoaks, Air Lautnya Biru...
Gubernur Papua Barat Daya Bantah Isu Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag: Hoaks, Air Lautnya Biru...
Ekbis
6 Mitos soal AI yang Dipatahkan Studi Global, Termasuk Soal Ancaman terhadap Pekerjaan
6 Mitos soal AI yang Dipatahkan Studi Global, Termasuk Soal Ancaman terhadap Pekerjaan
Ekbis
OECD Prediksi Defisit APBN Indonesia Naik tapi Masih Sesuai Batas Aman
OECD Prediksi Defisit APBN Indonesia Naik tapi Masih Sesuai Batas Aman
Keuangan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau