Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Bisnis Parkir dan Aspek Perpajakannya

Kompas.com - 04/12/2024, 07:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BISNIS parkir bisa menggiurkan bila berada di lokasi yang tepat, seperti permukiman dengan lahan parkir terbatas, lokasi transit kendaraan umum, atau area industri. Namun, jangan lupa ada aspek perpajakan yang terkait dengan bisnis ini. 

Setiap kegiatan bisnis, termasuk perparkiran, punya aspek pajak yang khas yang berbeda di tiap industrinya. Secara umum, ada tiga ketentuan perpajakan terkait bisnis parkir, yaitu pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak daerah.

Masing-masing pajak tersebut timbul sesuai kegiatan atau proses bisnis dalam menjalankan usaha parkir. Setidaknya ada tiga jenis usaha terkait perpakiran, yaitu penyewaan lahan parkir, pengelolaan tempat parkir, dan atau jasa penyediaan lahan parkir. 

Mari kita bahas satu per satu.

Penyewaan lahan parkir

Ini terkait lahan yang disewa untuk digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan atau bisnis parkir.

Pemberi sewa lahan untuk parkir, baik perorangan maupun badan usaha, terkena PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan atau bangunan. Besaran pajaknya adalah 10 persen dari jumlah bruto atau nilai sewa.

Penjelasan lengkapnya bisa dilihat di Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2017. Peraturan ini menyebutkan bahwa penghasilan dari sewa tanah dan atau bangunan, baik sebagian atau seluruhnya, dikenai PPh yang bersifat final. 

Transaksi sewa-menyewa tempat parkir juga termasuk objek PPN. Apabila pemilik lahan adalah pengusaha kena pajak (PKP) maka nilai sewa dikenai lagi PPN sesuai besaran berlaku.

Pengelolaan tempat parkir

Bisnis parkir juga mungkin dilakukan berupa kerja sama antara pengelola dan pemilik lahan. Dengan konsep ini, pengelola tidak perlu membayar sewa lahan.

Biasanya kerja sama pengelolaan tempat parkir menerapkan perjanjian bagi hasil. Konsep ini jamak dilakukan oleh perusahaan pengelola parkir dengan pemilik pusat perbelanjaan ataupun pemilik gedung lainnya.

Pengelolaan tempat parkir dikenakan PPh Pasal 23 dan PPN. Hal ini diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2022 (PMK Nomor 70/2022). 

Jasa penyediaan tempat parkir

Jasa penyediaan tempat parkir terkait dengan biaya yang dibayarkan pemilik kendaraan kepada penyedia jasa parkir. Biaya ini merupakan objek pajak daerah, lebih tepatnya pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Hal ini sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Tarif PBJT ditentukan olah masing-masing daerah, dengan besaran maksimal tarifnya menurut UU HKPD adalah 10 persen.

PBJT atas parkir ini akan menjadi tanggungan konsumen yang kemudian dipungut oleh penyedia jasa parkir dan selanjutnya disetor dan dilaporkan ke pemerintah daerah. Karena PBJT adalah objek pajak dan retribusi daerah maka jasa penyediaan tempat parkir tidak dikenai PPN sebagaimana ditegaskan juga di PMK Nomor 70/2022.

 

Naskah: MUC/DWI NOVIANTI SUHARSIH/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
InJourney Hospitality Group Salurkan Hewan Kurban Idul Adha
InJourney Hospitality Group Salurkan Hewan Kurban Idul Adha
Ekbis
Bupati Raja Ampat: Masyarakat Tak Mau Tambang Nikel PT Gag Ditutup ...
Bupati Raja Ampat: Masyarakat Tak Mau Tambang Nikel PT Gag Ditutup ...
Ekbis
Meski Kantongi Izin Resmi, Bahlil Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Meski Kantongi Izin Resmi, Bahlil Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Ekbis
OJK: Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Ada di Qatar
OJK: Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Ada di Qatar
Ekbis
7.000 Pekerjanya Kena PHK, P&G Tak Kebal Efek Tarif Trump
7.000 Pekerjanya Kena PHK, P&G Tak Kebal Efek Tarif Trump
Ekbis
Peringati Idul Adha 1446 H, Pertamina Hulu Salurkan Ribuan Hewan Kurban  hingga ke Pelosok
Peringati Idul Adha 1446 H, Pertamina Hulu Salurkan Ribuan Hewan Kurban hingga ke Pelosok
Ekbis
Disney Lakukan PHK, Ratusan Karyawan Bagian Film, Televisi dan Keuangan Terdampak
Disney Lakukan PHK, Ratusan Karyawan Bagian Film, Televisi dan Keuangan Terdampak
Ekbis
Cara Pesan SR022 via wondr by BNI, Bisa Dapat Cashback hingga Rp 15 Juta
Cara Pesan SR022 via wondr by BNI, Bisa Dapat Cashback hingga Rp 15 Juta
Ekbis
LQ45 Masih Tertekan, Stimulus Ekonomi dan Dividen Jadi 'Angin Segar' di Semester II 2025
LQ45 Masih Tertekan, Stimulus Ekonomi dan Dividen Jadi "Angin Segar" di Semester II 2025
Cuan
Perusahaan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Dapat Keistimewaan Khusus
Perusahaan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Dapat Keistimewaan Khusus
Energi
BSU Juni-Juli 2025 Cair, Simak Cara Cek dan Kriterianya
BSU Juni-Juli 2025 Cair, Simak Cara Cek dan Kriterianya
Ekbis
Mentan Geram Ada Oknum yang Manipulasi Data Stok Beras, Bakal Ambil Langkah Hukum
Mentan Geram Ada Oknum yang Manipulasi Data Stok Beras, Bakal Ambil Langkah Hukum
Ekbis
Gubernur Papua Barat Daya Bantah Isu Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag: Hoaks, Air Lautnya Biru...
Gubernur Papua Barat Daya Bantah Isu Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag: Hoaks, Air Lautnya Biru...
Ekbis
6 Mitos soal AI yang Dipatahkan Studi Global, Termasuk Soal Ancaman terhadap Pekerjaan
6 Mitos soal AI yang Dipatahkan Studi Global, Termasuk Soal Ancaman terhadap Pekerjaan
Ekbis
OECD Prediksi Defisit APBN Indonesia Naik tapi Masih Sesuai Batas Aman
OECD Prediksi Defisit APBN Indonesia Naik tapi Masih Sesuai Batas Aman
Keuangan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau