JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menyederhanakan tiga peraturan presiden (perpres) terkait pengelolaan sampah untuk dijadikan energi listrik.
Tiga perpres itu antara lain Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, dan Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.
Penyederhanaan beleid itu telah dibahas dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).
Baca juga: Sungai Watch Soroti Merek yang Jadi Penyumbang Sampah di Sungai, Produsen AMDK Salah Satunya
“Ada tiga perpres yang akan kami jadikan satu. Dalam pengolahan sampah secara umum, ada penyelesaian yang penting yaitu mengenai penggunaan teknologi. Bagaimana sampah itu diolah menjadi energi listrik,” kata Zulhas dalam konferensi pers usai rapat.
Selama ini, kata Zulhas, proses pengolahan sampah-sampah di daerah sangat rumit.
Pengolahan sampah harus melalui persetujuan pemerintah provinsi, bupati/wali kota hingga kementerian terkait.
Oleh karena itu, pemerintah menyederhanakan proses pengolahan sampah seperti halnya memangkas proses distribusi pupuk bersubsidi.
Baca juga: HMSP dan Waste4Change Daur Ulang Hampir 3 Ton Sampah pada 2024
“Karena itu kami pangkas, nanti seperti pupuk. Pupuk kemarin itu dipangkas, jadi mudah. Nah, ini hal yang sama kamk akan lakukan, nanti perpres yang tiga itu jadi satu,” tutur Zulhas.
Dalam prosesnya nanti, PT PLN yang akan mengolah sampah, melalui persetujuan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).