Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Satukan 3 Aturan soal Pengelolaan Sampah Jadi Listrik

Kompas.com - 07/03/2025, 14:51 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menyederhanakan tiga peraturan presiden (perpres) terkait pengelolaan sampah untuk dijadikan energi listrik.

Tiga perpres itu antara lain Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, dan Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.

Penyederhanaan beleid itu telah dibahas dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).

Baca juga: Sungai Watch Soroti Merek yang Jadi Penyumbang Sampah di Sungai, Produsen AMDK Salah Satunya

Ilustrasi listrik. Token listrik yang belum dimasukkan ke meteran apakah akan hangus? Diskon token listrik 50 persen. Sisa token listrik tarif diskon.Shutterstock/Sunshine Studio Ilustrasi listrik. Token listrik yang belum dimasukkan ke meteran apakah akan hangus? Diskon token listrik 50 persen. Sisa token listrik tarif diskon.

“Ada tiga perpres yang akan kami jadikan satu. Dalam pengolahan sampah secara umum, ada penyelesaian yang penting yaitu mengenai penggunaan teknologi. Bagaimana sampah itu diolah menjadi energi listrik,” kata Zulhas dalam konferensi pers usai rapat.

Selama ini, kata Zulhas, proses pengolahan sampah-sampah di daerah sangat rumit.

Pengolahan sampah harus melalui persetujuan pemerintah provinsi, bupati/wali kota hingga kementerian terkait.

Oleh karena itu, pemerintah menyederhanakan proses pengolahan sampah seperti halnya memangkas proses distribusi pupuk bersubsidi.

Baca juga: HMSP dan Waste4Change Daur Ulang Hampir 3 Ton Sampah pada 2024

“Karena itu kami pangkas, nanti seperti pupuk. Pupuk kemarin itu dipangkas, jadi mudah. Nah, ini hal yang sama kamk akan lakukan, nanti perpres yang tiga itu jadi satu,” tutur Zulhas.

Dalam prosesnya nanti, PT PLN yang akan mengolah sampah, melalui persetujuan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

 

“PLN yang akan membeli hasilnya, ya sudah. Yang memberi izin Kementerian ESDM langsung ke PLN, selesai. Tinggal nanti koordinasi dengan pemerintah daerah seperti apa,” kata Zulhas.

Dengan pemangkasan proses tersebut, diharapkan pemerintah bisa memproses sampah di 30 provinsi dalam lima tahun ke depan.

Baca juga: Bali Darurat Sampah, Ekonomi Sirkular Jadi Solusi?

“Diharapkan dalam lima tahun ini kita bisa menyelesaikan di 30 provinsinya. Karena sampah kita ini sudah menggunung,” ucap Zulhas.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Industri
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Ekbis
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
Keuangan
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Cuan
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Ekbis
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
Ekbis
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ekbis
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
Cuan
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau