BEBERAPA hari yang lalu, netizen di berbagai media sosial menemukan “Minyakita” berisi minyak goreng 700-800 ml, yang seharusnya sebanyak 1000 ml (satu liter) sesuai yang tertera dalam kemasan. Video yang dibuat netizen pun beredar di berbagai media sosial.
Namun, Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, membantah terjadinya hal tersebut. Mendag menyatakan bahwa video yang beredar adalah kasus lama, yang telah dilaporkan ke polisi.
Pada Januari 2025, Kemendag memang telah menyegel dan melaporkan produsen minyak goreng yang diduga curang, yaitu PT Navyta Nabati Indonesia (Kompas.com)
Saat Mendag hanya membantah tanpa melakukan inspeksi, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman justru melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung pada Sabtu (8/3/2025).
Baca juga: Mentan Temukan Minyakita Disunat, Kemasan 1 Liter Isinya 750 Mililiter
Mentan menemukan tiga produsen Minyakita yang melanggar karena isi minyak goreng dalam kemasan tidak sesuai takaran yang tertera dalam kemasan, yaitu hanya berisi 750-800 ml. (Kompas.com)
Mentan juga menemukan Minyakita dijual dengan harga di atas Harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 18.000 per liter. Sementara HET minyak goreng kemasan adalah Rp 15.700 per liter.
Temuan Mentan tentunya menggembirakan publik. Seharusnya demikianlah menteri bekerja. Menteri tidak hanya menerima laporan di atas kertas dan mendengar laporan bawahan yang ABS (asal bapak senang). Menteri harus mau sidak dan bekerja di lapangan.
Tidak hanya sebatas menteri, pejabat birokrasi di bawah menteri juga seharusnya mencontoh apa yang telah dilakukan Mentan Andi Amran Sulaiman.
Mendag dan pejabat Kementerian Perdagangan yang merupakan regulator kebijakan Minyakita harus mencontoh apa yang dilakukan Mentan.
Kapasitas dan wewenang Mentan dalam melakukan Sidak tentunya berdasarkan ketentuan. Mentan menjadi salah satu menteri yang diberikan wewenang melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng serta pengawasan tata kelola minyak goreng.
Mentan bersama sejumlah menteri tergabung dalam Tim Antarkementerian. Tim tersebut terdiri dari: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Kementerian Keuangan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Pertanian; Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Badan Pangan Nasional; dan Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun, hal tersebut masih menyisakan pertanyaan publik, sebenarnya siapa yang berwenang pada kebijakan Minyakita? Dan bagaimana tata kelola niaga Minyakita sehingga terjadi kecurangan tersebut?
Baca juga: Bareskrim Selidiki Kasus Isi Minyakita Disunat, Kemasan 1 Liter tapi Isinya 700-900 Mililiter
Temuan yang telah dilaporkan oleh Kemendag ke Bareskrim Polri diketahui bahwa kecurangan diduga dilakukan produsen minyak goreng. Sedangkan distributor dan pengecer hanya menyalurkan dan menjual.
Namun, temuan Mentan Amran Sulaiman tentunya harus didalami lagi, mengapa harga jual di pengecer sampai Rp 18.000 per liter. Apakah ada keterlibatan distributor dan pengecer dalam menaikkan harga Minyakita dari Rp 14.000 ke Rp 18.000 per liter.
Tak hanya volume yang tidak sesuai dan harga jual atas HET, Netizen juga menemukan minyakita yang ternyata berisi minyak curah.