Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Desi Sommaliagustina
Dosen

Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang

Kontrak E-Commerce Internasional: Siapa Lindungi Konsumen Kita?

Kompas.com - 10/04/2025, 11:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KITA hidup di era transaksi tanpa kasir, tanpa gerai, bahkan tanpa batas negara. E-commerce internasional telah menjadi gaya hidup, bahkan kebutuhan.

Hanya dengan satu klik, konsumen Indonesia bisa membeli produk dari China, Amerika Serikat, atau Eropa.

Namun di balik kenyamanan itu, terdapat satu persoalan hukum krusial: bagaimana keabsahan kontrak e-commerce lintas negara dapat menjamin perlindungan hukum bagi konsumen?

Sayangnya, dalam banyak kasus, konsumen Indonesia terjebak dalam kerugian akibat barang palsu, rusak, tidak terkirim, atau layanan fiktif.

Ketika mencoba menggugat, konsumen dihadapkan pada tembok besar bernama klausul hukum asing (choice of law) dan yurisdiksi luar negeri (choice of forum) dalam kontrak digital.

Dalam bahasa sederhana: Anda harus menggugat ke pengadilan di Hong Kong, Singapura, atau bahkan Delaware, Amerika Serikat. Praktis mustahil.

Baca juga: Sebaiknya Tak Mengevakuasi Warga Gaza, apalagi Merelokasi ke Indonesia

Sah, tapi tak selalu adil

Secara normatif, kontrak elektronik sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata: asal ada kesepakatan, kecakapan, objek yang jelas, dan sebab yang halal.

Bahkan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengakui sahnya kontrak digital dan tanda tangan elektronik.

Namun, keabsahan tidak serta merta menjamin keadilan. Kontrak yang disodorkan dalam platform digital adalah kontrak baku, model “klik setuju atau batalkan”.

Di sini, konsumen tidak punya ruang menawar. Klausul-klausul standar menyelipkan ketentuan penyelesaian sengketa yang memberatkan konsumen, padahal kontrak seharusnya menjunjung kesetaraan para pihak.

Dalam sistem hukum progresif, validitas kontrak bukan hanya dilihat dari formalisme, tetapi dari substansi yang adil dan seimbang.

Klausul yang menyandera konsumen seharusnya dianggap batal demi hukum, sebagaimana semangat Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Beberapa sistem hukum telah menolak dominasi pelaku usaha global. Uni Eropa, misalnya, melalui Rome I Regulation menetapkan bahwa dalam kontrak konsumen, hukum negara tempat tinggal konsumen tetap berlaku meski kontrak menunjuk hukum asing. Ini untuk mencegah eksploitasi kontrak oleh korporasi lintas batas.

Baca juga: Retorika Lapangan Kerja ala Prabowo dan Taruhan Masa Depan Bangsa

Model ini sejalan dengan semangat UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce dan Model Law on Electronic Signatures, yang menjadi pedoman global.

Bahkan ASEAN telah menandatangani ASEAN Agreement on Electronic Commerce (2019), yang mendorong harmonisasi perlindungan konsumen digital.

Halaman:


Terkini Lainnya
InJourney Hospitality Group Salurkan Hewan Kurban Idul Adha
InJourney Hospitality Group Salurkan Hewan Kurban Idul Adha
Ekbis
Bupati Raja Ampat: Masyarakat Tak Mau Tambang Nikel PT Gag Ditutup ...
Bupati Raja Ampat: Masyarakat Tak Mau Tambang Nikel PT Gag Ditutup ...
Ekbis
Meski Kantongi Izin Resmi, Bahlil Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Meski Kantongi Izin Resmi, Bahlil Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Ekbis
OJK: Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Ada di Qatar
OJK: Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Ada di Qatar
Ekbis
7.000 Pekerjanya Kena PHK, P&G Tak Kebal Efek Tarif Trump
7.000 Pekerjanya Kena PHK, P&G Tak Kebal Efek Tarif Trump
Ekbis
Peringati Idul Adha 1446 H, Pertamina Hulu Salurkan Ribuan Hewan Kurban  hingga ke Pelosok
Peringati Idul Adha 1446 H, Pertamina Hulu Salurkan Ribuan Hewan Kurban hingga ke Pelosok
Ekbis
Disney Lakukan PHK, Ratusan Karyawan Bagian Film, Televisi dan Keuangan Terdampak
Disney Lakukan PHK, Ratusan Karyawan Bagian Film, Televisi dan Keuangan Terdampak
Ekbis
Cara Pesan SR022 via wondr by BNI, Bisa Dapat Cashback hingga Rp 15 Juta
Cara Pesan SR022 via wondr by BNI, Bisa Dapat Cashback hingga Rp 15 Juta
Ekbis
LQ45 Masih Tertekan, Stimulus Ekonomi dan Dividen Jadi 'Angin Segar' di Semester II 2025
LQ45 Masih Tertekan, Stimulus Ekonomi dan Dividen Jadi "Angin Segar" di Semester II 2025
Cuan
Perusahaan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Dapat Keistimewaan Khusus
Perusahaan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Dapat Keistimewaan Khusus
Energi
BSU Juni-Juli 2025 Cair, Simak Cara Cek dan Kriterianya
BSU Juni-Juli 2025 Cair, Simak Cara Cek dan Kriterianya
Ekbis
Mentan Geram Ada Oknum yang Manipulasi Data Stok Beras, Bakal Ambil Langkah Hukum
Mentan Geram Ada Oknum yang Manipulasi Data Stok Beras, Bakal Ambil Langkah Hukum
Ekbis
Gubernur Papua Barat Daya Bantah Isu Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag: Hoaks, Air Lautnya Biru...
Gubernur Papua Barat Daya Bantah Isu Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag: Hoaks, Air Lautnya Biru...
Ekbis
6 Mitos soal AI yang Dipatahkan Studi Global, Termasuk Soal Ancaman terhadap Pekerjaan
6 Mitos soal AI yang Dipatahkan Studi Global, Termasuk Soal Ancaman terhadap Pekerjaan
Ekbis
OECD Prediksi Defisit APBN Indonesia Naik tapi Masih Sesuai Batas Aman
OECD Prediksi Defisit APBN Indonesia Naik tapi Masih Sesuai Batas Aman
Keuangan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau