JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka kuota program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk tahun 2025.
Pemerintah menyediakan sebanyak satu juta kuota sertifikat halal yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengatakan bahwa program ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong daya saing produk UMK, baik di pasar domestik maupun global.
Baca juga: AS Beberkan Hambatan Perdagangan RI, dari Kandungan Lokal sampai Aturan Halal
“Alhamdulillah, mulai hari ini, pelaku usaha mikro dan kecil sudah bisa mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal secara gratis. Kuota satu juta sertifikat halal gratis ini kami siapkan agar pelaku UMK dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujar Ahmad Haikal dalam keterangan tertulis, Jumat (11/4/2025).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan atas dukungan terhadap program ini sebagai bentuk afirmasi negara terhadap penguatan sektor UMK.
Menurutnya, program SEHATI memberikan berbagai kemudahan. Selain tanpa biaya, pelaku UMK juga akan mendapatkan pendampingan dari para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang kini berjumlah lebih dari 115.000 orang dan tersebar di seluruh Indonesia.
Baca juga: Pertamina Dorong UMKM Tembus Pasar Global Lewat Sertifikasi Halal
“Dengan bersertifikat halal, UMK kita menjadi lebih tertib secara administratif dan memiliki nilai tambah secara ekonomi. Ini adalah kunci untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia,” katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanuddin, menjelaskan bahwa kuota akan dibuka secara bertahap.
Sebelumnya, pada 19 Maret 2025, BPJPH telah membuka kuota awal sebanyak 50.000 sertifikat. Pada 11 April 2025 ini, kuota kembali dibuka untuk 470.000 sertifikat, sementara sisanya akan diumumkan kemudian.
Baca juga: Gandeng BPJPH, BSI Bakal Dorong Percepatan Sertifikasi Halal
Untuk mendukung kelancaran proses sertifikasi, BPJPH juga telah memperbarui sistem informasi halal, SIHALAL. Pembaruan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan kecepatan dalam proses pendaftaran hingga verifikasi sertifikat.
“Dalam uji coba sebelumnya, sebanyak 93 persen dari 50.000 kuota yang dibuka terserap dalam waktu tiga hari kerja,” ujar Mamat.
BPJPH juga telah menerbitkan pedoman penggunaan SIHALAL versi terbaru dan berkoordinasi dengan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) serta Komite Fatwa Produk Halal untuk memastikan proses sertifikasi berjalan akurat dan cepat.
Salah satu pendamping PPH dari LP3H Mathla’ul Anwar, Hadi Susilo, mengungkapkan bahwa meski di awal sempat terjadi penyesuaian terhadap sistem baru, proses pengajuan kini berjalan lebih lancar.
“Setelah memahami alurnya, pendampingan berjalan lebih efektif. Kami optimistis tahap pembukaan berikutnya akan lebih mulus,” ujarnya.
Baca juga: Pelindo Solusi Logistik Raih Sertifikasi Halal pada Layanan Logistik dan Cold Storage
Pelaku usaha yang ingin mengikuti program SEHATI dapat mendaftarkan produknya melalui situs ptsp.halal.go.id dengan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2023.
Informasi lebih lanjut mengenai panduan dan dokumen pendukung dapat diakses melalui laman resmi BPJPH di www.bpjph.halal.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.