Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Desi Sommaliagustina
Dosen

Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang

Produk Palsu dan Endorse Selebgram: Tanggung Jawab Siapa?

Kompas.com - 24/04/2025, 13:18 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DI ERA digital, kekuatan promosi telah bergeser dari papan reklame ke layar ponsel. Para selebritas dunia maya, selebgram, influencer, hingga content creator menjadi ujung tombak pemasaran.

Tren ini juga membuka celah baru dalam penyebaran produk palsu yang merugikan konsumen.

Kasus endorse produk kosmetik ilegal, barang fashion KW, hingga obat-obatan tanpa izin edar menjadi bukti bahwa ruang digital belum sepenuhnya steril dari kejahatan konsumen.

Lalu, saat produk palsu merugikan konsumen, siapa yang harus bertanggung jawab? Apakah produsen, platform digital, atau justru sang selebgram?

Dalam hukum, periklanan memiliki peran strategis dalam membentuk persepsi konsumen. Selebgram yang mempromosikan barang tertentu dianggap bukan hanya sebagai pengguna, melainkan sebagai bagian dari rantai distribusi atau agen iklan, meski tak formal.

Pasal 9 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk dalam hal periklanan yang menyesatkan.

Baca juga: Benang Kusut Kredit Sritex

Sementara selebgram bukanlah produsen, hukum Indonesia belum secara eksplisit mengatur kedudukan hukum mereka.

Namun, jika promosi dilakukan berulang dan terorganisasi, mereka bisa dianggap memiliki “itikad buruk” karena mengiklankan produk yang tidak memiliki legalitas atau terbukti palsu.

Dalam doktrin hukum perdata, siapa yang berkontrak dengan pihak lain wajib melakukan "due diligence".

Selebgram yang menerima endorse seharusnya tidak bisa lagi berlindung di balik dalih “tidak tahu barangnya palsu.”

Ketika promosi dilakukan dengan imbalan (baik berupa uang maupun barang), maka tanggung jawab moral, bahkan bisa menjelma sebagai tanggung jawab hukum.

Sejalan dengan itu, di banyak yurisdiksi, seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa, influencer diwajibkan menyebutkan hubungan afiliasi mereka dengan produk yang diiklankan, dan akan dimintai pertanggungjawaban jika produk tersebut menyesatkan atau membahayakan publik.

Instagram, TikTok, dan berbagai e-commerce juga tidak bisa bersikap netral. Mereka seharusnya menjadi kurator, bukan hanya fasilitator.

Meski sulit memberlakukan sistem pengawasan penuh terhadap semua transaksi, mekanisme pelaporan dan filtering seharusnya diperkuat.

Di sinilah pentingnya revisi UU ITE dan RUU Perdagangan Digital agar lebih responsif terhadap realitas transaksi daring dan peran pihak ketiga seperti platform digital.

Halaman:


Terkini Lainnya
InJourney Hospitality Group Salurkan Hewan Kurban Idul Adha
InJourney Hospitality Group Salurkan Hewan Kurban Idul Adha
Ekbis
Bupati Raja Ampat: Masyarakat Tak Mau Tambang Nikel PT Gag Ditutup ...
Bupati Raja Ampat: Masyarakat Tak Mau Tambang Nikel PT Gag Ditutup ...
Ekbis
Meski Kantongi Izin Resmi, Bahlil Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Meski Kantongi Izin Resmi, Bahlil Perketat Pengawasan 5 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Ekbis
OJK: Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Ada di Qatar
OJK: Buron Kasus Investree Adrian Gunadi Ada di Qatar
Ekbis
7.000 Pekerjanya Kena PHK, P&G Tak Kebal Efek Tarif Trump
7.000 Pekerjanya Kena PHK, P&G Tak Kebal Efek Tarif Trump
Ekbis
Peringati Idul Adha 1446 H, Pertamina Hulu Salurkan Ribuan Hewan Kurban  hingga ke Pelosok
Peringati Idul Adha 1446 H, Pertamina Hulu Salurkan Ribuan Hewan Kurban hingga ke Pelosok
Ekbis
Disney Lakukan PHK, Ratusan Karyawan Bagian Film, Televisi dan Keuangan Terdampak
Disney Lakukan PHK, Ratusan Karyawan Bagian Film, Televisi dan Keuangan Terdampak
Ekbis
Cara Pesan SR022 via wondr by BNI, Bisa Dapat Cashback hingga Rp 15 Juta
Cara Pesan SR022 via wondr by BNI, Bisa Dapat Cashback hingga Rp 15 Juta
Ekbis
LQ45 Masih Tertekan, Stimulus Ekonomi dan Dividen Jadi 'Angin Segar' di Semester II 2025
LQ45 Masih Tertekan, Stimulus Ekonomi dan Dividen Jadi "Angin Segar" di Semester II 2025
Cuan
Perusahaan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Dapat Keistimewaan Khusus
Perusahaan Tambang di Pulau Gag Raja Ampat Dapat Keistimewaan Khusus
Energi
BSU Juni-Juli 2025 Cair, Simak Cara Cek dan Kriterianya
BSU Juni-Juli 2025 Cair, Simak Cara Cek dan Kriterianya
Ekbis
Mentan Geram Ada Oknum yang Manipulasi Data Stok Beras, Bakal Ambil Langkah Hukum
Mentan Geram Ada Oknum yang Manipulasi Data Stok Beras, Bakal Ambil Langkah Hukum
Ekbis
Gubernur Papua Barat Daya Bantah Isu Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag: Hoaks, Air Lautnya Biru...
Gubernur Papua Barat Daya Bantah Isu Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag: Hoaks, Air Lautnya Biru...
Ekbis
6 Mitos soal AI yang Dipatahkan Studi Global, Termasuk Soal Ancaman terhadap Pekerjaan
6 Mitos soal AI yang Dipatahkan Studi Global, Termasuk Soal Ancaman terhadap Pekerjaan
Ekbis
OECD Prediksi Defisit APBN Indonesia Naik tapi Masih Sesuai Batas Aman
OECD Prediksi Defisit APBN Indonesia Naik tapi Masih Sesuai Batas Aman
Keuangan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau