AMERIKA Serikat sesungguhnya juga tidak terlepas dari praktik perdagangan yang tidak adil dari kacamata mitra dagangnya.
Lembaga Export-Import Bank of the United States (EXIM) menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor, asuransi, dan jaminan pembeli kepada produsen AS yang mengekspor barang modal, alat kesehatan, dan teknologi.
Dengan pembiayaan yang ditanggung negara dan perlindungan risiko yang dijamin pemerintah, produk-produk Amerika dapat masuk ke pasar Indonesia dengan harga kompetitif yang tidak mencerminkan kondisi pasar yang netral.
Baca artikel sebelumnya: TKDN: Buah Simalakama Pengembangan Industri Nasional (Bagian I)
Dalam laporan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers (NTE) 2025, fasilitas ekspor EXIM disebut sebagai instrumen yang memengaruhi kompetisi secara tidak seimbang, terutama di pasar negara berkembang.
Seluruh contoh ini memperlihatkan bahwa sistem perdagangan global tidak bekerja secara adil terhadap negara berkembang seperti Indonesia.
Ketika negara-negara besar secara sistemik menggunakan perangkat kebijakan untuk mendorong ekspor produk mereka, Indonesia tidak dapat membiarkan industrinya bertarung dalam arena yang timpang tanpa instrumen pembelaan yang memadai.
TKDN adalah salah satu kebijakan yang dapat dilakukan pemerintah untuk menciptakan permintaan dalam negeri yang berpihak kepada produsen lokal.
Kebijakan TKDN bukan bentuk penutupan pasar, melainkan bentuk dukungan agar pelaku industri nasional bertanding secara adil.
Dalam konteks inilah, pemerintah perlu menentukan arah kebijakan TKDN yang tidak hanya bertahan dari tekanan eksternal, tetapi juga mampu membangun daya saing jangka panjang.
Di tengah tekanan dari mitra dagang utama, khususnya Amerika Serikat, agar melonggarkan kebijakan TKDN, Indonesia tidak boleh kehilangan arah dalam membangun fondasi industrinya sendiri.
TKDN seharusnya tidak dipandang sebagai hambatan perdagangan, melainkan instrumen kebijakan untuk melindungi pasar domestik dari sistem perdagangan global yang tidak netral.
Jika negara-negara besar bebas menjalankan subsidi ekspor, pembiayaan murah, dan preferensi lokal terselubung, maka Indonesia memiliki justifikasi yang sama untuk menetapkan kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagai cara menjaga kesinambungan industrinya.
Baca juga: Menyoal Keran Impor Tanpa Kuota
Namun demikian, mempertahankan TKDN tidak berarti menutup diri sepenuhnya dari sistem perdagangan global.
Indonesia perlu mengembangkan pendekatan TKDN yang fleksibel dan adaptif. Relaksasi TKDN secara selektif perlu dipertimbangkan, terlebih apabila diiringi dengan kompensasi kebijakan dari negara mitra, baik dalam bentuk peningkatan akses pasar ekspor Indonesia, insentif relokasi produksi ke Indonesia, alih teknologi, atau partisipasi dalam pembangunan rantai pasok lokal.