Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Blokir Dana Penipuan Rp 163 Miliar, Ini Modus yang Paling Banyak Makan Korban

Kompas.com - 26/05/2025, 10:37 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa total dana milik korban penipuan transaksi keuangan yang berhasil diblokir oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencapai Rp 163 miliar hingga 23 Mei 2025. 

Angka ini hanya sebagian dari total kerugian yang dilaporkan, yang mencapai Rp 2,6 triliun.

"Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 2,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 163 miliar," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta dikutip dari Antara (25/5/2025).

Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025, Cek Syarat Terbarunya

IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan adalah lembaga yang dibentuk OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Satgas ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Bank Indonesia, kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta dukungan dari asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran.

Friderica menuturkan, hingga 23 Mei 2025, IASC telah menerima 128.281 laporan terkait penipuan transaksi keuangan. 

Dari jumlah tersebut terdiri dari 85.120 laporan diteruskan oleh pelaku usaha sektor keuangan ke IASC dan 43.161 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke sistem IASC.

Dalam laporan tersebut, terdata sebanyak 208.333 rekening yang dilaporkan terkait kasus penipuan, dan 47.891 rekening di antaranya sudah diblokir.

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah 2025 Cair Mulai Juni, Ini Syarat Penerimanya

Modus penipuan paling banyak diadukan

Dari data yang dihimpun IASC, ada lima jenis penipuan yang paling sering dilaporkan oleh masyarakat yaitu:

  • Penipuan transaksi jual beli online
  • Penipuan mengaku sebagai pihak lain (fake call)
  • Penipuan investasi
  • Penipuan lowongan kerja palsu
  • Penipuan undian atau hadiah palsu.

Hingga saat ini, lanjut Friderica, belum ada pengaduan terkait penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam mengakses layanan keuangan.

“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” tegas Friderica.

Baca juga: Tanda Bansos BPNT 2025 Tahap 2 Siap Cair, Begini Cara Ceknya

Sementara itu, Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK Hudiyanto mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas dan kelogisan setiap tawaran investasi atau transaksi finansial. 

Prinsip ini menjadi kunci dalam mencegah masyarakat terjerat dalam jebakan penipuan online, yang hingga kini telah menyebabkan kerugian lebih dari Rp 18 miliar.

Sebagai bentuk perlindungan konsumen, OJK menyediakan layanan pelaporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre di situs resmi iasc.ojk.go.id.

“Itu untuk mempercepat dilakukannya penundaan transaksi yang dilakukan oleh penipu dan upaya penyelamatan dana milik para korban," tutur Hudiyanto.

Baca juga: Cara Cek Rekening Penipu secara Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau