Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Subsidi Upah 2025 Cair Mulai Juni, Ini Syarat Penerimanya

Kompas.com - 24/05/2025, 21:33 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali memberikan bantuan pekerja berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun ini.

Bantuan subsidi upah pekerja menjadi salah satu dari enam paket kebijakan insentif ekonomi untuk mengerek daya beli masyarakat di kuartal II 2025.

Bantuan pekerja BSU pernah diberikan saat pandemi Covid-19. Namun, ada sedikit perbedaan untuk bantuan pekerja 2025 dibandingkan sebelumnya.

Baca juga: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi 5 Juni 2025, Cek Penerimanya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, BSU akan diberikan kepada pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP).

"Kemudian ada lagi yang terkait dengan subsidi upah. Yang subsidi upah seperti Covid-19. (Maksimal upah penerima manfaat) Rp 3,5 juta pas UMP," jelas Airlangga di kantornya, Sabtu (24/5/2025).

Adapun besaran bantuan pekerja 2025 lebih kecil dibandingkan BSU yang diberikan saat pandemi Covid-19 dengan besaran mencapai Rp 600.000. 

"Tidak, (besarannya) lebih kecil (dari Rp 600.000)," papar Airlangga saat ditanya mengenai besaran BSU tahun ini.

Baca juga: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi Juni 2025, Siapa Saja yang Dapat?

Regulasi masih disusun

Ia menambahkan, pemerintah tengah menggodok ketentuan pemberian BSU termasuk besaran anggaran yang dibutuhkan. Selain itu, regulasi dari kementerian terkait juga masih dalam tahap penyusunan.

Yang pasti, mekanisme penyaluran, regulasi, hingga anggaran ditargetkan selesai sebelum 5 Juni 2025. Sehingga pada tanggal tersebut, BSU bisa mulai disalurkan.

"Sudah ada semua (perkiraan anggaran yang dibutuhkan), tapi kita lagi finalisasi" jelas Airlangga.

Baca juga: Mengenal Sefas Group, Salah Satu Pemilik Baru SPBU Shell di Indonesia

Sebagai tambahan informasi, BSU beberapa kali disalurkan kepada pekerja atau buruh selama pandemi Covid-19.

Pada 2020, BSU tahap pertama diberikan sebesar Rp 1,2 juta selama dua bulan dengan total Rp 2,4 juta. Saat itu, BSU diberikan kepada pekerja dengan upah maksimal Rp 5 juta.

Kemudian pada 2021, BSU kembali diberikan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan atau total Rp 1 juta. Sasaran penerimanya adalah pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.

Pada 2022, BSU kembali diberikan sebesar Rp 600.000 satu kali kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.

Hingga saat ini, pemerintah belum kembali menyalurkan bantuan subsidi upah kepada para pekerja.

Baca juga: Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Cair 2 Juni 2025, Ini Besaran Per Golongan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BSU untuk Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta Kembali Cair, Nilainya di Bawah Rp 600.000".

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Ekbis
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Cuan
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
Ekbis
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau