JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam kehidupan dan ekonomi yang penuh ketidakpastian, memiliki dana darurat bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak.
Banyak orang menyadari pentingnya menabung, namun belum tentu memahami urgensi memiliki dana darurat yang terpisah dari tabungan lainnya.
Dana darurat menjadi jaring pengaman finansial saat menghadapi kondisi tak terduga seperti kehilangan pekerjaan, sakit, kecelakaan, atau kebutuhan mendadak lainnya.
Baca juga: Dana Darurat Vs Investasi, Mana yang Harus Didahulukan?
Dana darurat adalah sejumlah uang yang disisihkan secara khusus untuk digunakan hanya dalam kondisi darurat.
Mengutip situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana darurat berfungsi sebagai cadangan likuid yang bisa digunakan kapan saja ketika terjadi keadaan darurat yang berdampak pada kondisi keuangan seseorang atau keluarga.
“Dana darurat dapat membantu seseorang terhindar dari utang baru, terutama utang berbunga tinggi seperti kartu kredit, saat menghadapi situasi tak terduga,” tulis OJK.
Berikut beberapa alasan pentingnya memiliki dana darurat.
Baca juga: Berapa Besar Dana Darurat yang Ideal? Ini Panduannya
Kehilangan pekerjaan menjadi risiko finansial yang nyata. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pengangguran terbuka nasional mencapai 7,28 juta orang per Februari 2025 atau setara 4,82 persen dari total angkatan kerja.
Di samping itu, saat ini banyak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya.