JAKARTA, KOMPAS.com — Maraknya ajakan untuk tidak membayar pinjaman online (pinjol) di media sosial belakangan ini menjadi perhatian serius Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, mengungkapkan kekhawatiran atas tren tersebut yang menurutnya menyasar kelompok usia muda dan menyebar luas di berbagai platform digital.
“Ini realitanya adalah ada satu fenomena yang khususnya di kalangan anak muda, ya, di mana di sosial media ini banyak sekali ajakan-ajakan untuk tidak membayar. Di YouTube, di mana-mana,” ujar Entjik saat berbicara dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang secara terorganisir mendorong masyarakat agar tidak melunasi pinjaman dari layanan peer-to-peer lending.
Baca juga: Ajakan Galbay di Pindar Bisa Masuk Promosi Kejahatan
Menurut Entjik, aksi tersebut bukan hanya merugikan penyedia layanan keuangan digital, tetapi juga melanggar hukum.
“Kami lagi diskusikan dengan polisi. Ini perbuatan jahat,” tegasnya.
Mengutip pemberitaan dari Kontan, AFPI saat ini tengah mempertimbangkan jalur hukum untuk menindak pelaku yang menyebarkan ajakan gagal bayar (galbay) melalui media sosial. Dalam waktu bersamaan, asosiasi juga terus memperkuat upaya edukasi publik mengenai pentingnya membayar utang secara bertanggung jawab.
Salah satu strategi yang tengah dipersiapkan AFPI adalah integrasi data pinjaman fintech ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Soal Gagal Bayar Pinjol, Asosiasi Fintech: Ini Bukan Bantuan Sosial
Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak kredit macet.
“Kalau dia macet di pinjol dan masuk ke SLIK, maka dia tidak akan bisa ambil kredit perumahan atau motor,” kata Entjik.
Ia menambahkan bahwa di sejumlah negara, kesadaran membayar utang cukup tinggi karena berhubungan langsung dengan reputasi sosial. Sementara di Indonesia, literasi keuangan yang masih rendah menjadi salah satu tantangan utama.
Hingga kini belum ada data resmi terkait total kerugian akibat maraknya ajakan galbay. Namun, AFPI menyatakan bahwa fenomena ini sudah memengaruhi kinerja industri secara keseluruhan.
“Ini menjadi tantangan besar bagi kita. Dan kami sudah laporkan ke OJK, akan kami laporkan juga ke polisi,” ujar Entjik.
Baca juga: 1.123 Pinjol Ilegal Diblokir, Simak Daftar Pindar Terdaftar di OJK
Artikel ini dikutip dari Kontan dengan judul asli “AFPI Ingatkan Fenomena Ajakan Gagal Bayar (Galbay) Makin Marak di Media Sosial”
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang