KOMPAS.com – Parlemen Amerika Serikat (AS) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur stablecoin, aset kripto yang nilainya dipatok terhadap dollar AS.
RUU itu menunggu persetujuan Presiden Donald Trump yang diperkirakan akan menandatanganinya.
Langkah ini jadi tonggak penting bagi industri kripto yang selama bertahun-tahun mendorong regulasi federal. Industri ini juga aktif mendukung kandidat pro-kripto dalam pemilu tahun lalu.
Baca juga: Dari Netflix hingga Kripto: Fiskal Tak Lagi Konvensional
Dilaporkan Reuters, selain RUU stablecoin, DPR juga meloloskan dua RUU lain.
Satu menetapkan kerangka regulasi pasar aset digital, satu lagi melarang penerbitan mata uang digital bank sentral (CBDC). Keduanya akan dibahas di Senat.
Dua RUU utama, Genius Act untuk stablecoin dan Clarity Act untuk struktur pasar kripto, mendapat dukungan lintas partai. RUU stablecoin disahkan dengan 308 suara mendukung dan 122 menolak.
Stablecoin dirancang mempertahankan nilai stabil, biasanya senilai 1 dolar AS (sekitar Rp16.285).
Aset ini sering dipakai untuk memindahkan dana antar-token. Penggunaannya meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir. Pendukung stablecoin menilai aset ini bisa mempercepat transaksi pembayaran.
Jika disahkan, RUU mewajibkan penerbit stablecoin menyimpan cadangan dalam bentuk dolar atau surat utang jangka pendek. Penerbit juga harus secara terbuka melaporkan komposisi cadangan setiap bulan.
Baca juga: Indeks Saham AS Tembus Rekor, Pasar Kripto Terbawa Euforia
CEO Asosiasi Blockchain, Summer Mersinger, menyebut momen ini sebagai “momen yang menentukan dalam evolusi kebijakan aset digital AS.” Mersinger juga pernah menjabat di Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC).
Industri kripto sudah lama mendorong regulasi yang jelas agar adopsi stablecoin dan token lain bisa lebih luas. Tahun lalu, sektor ini menghabiskan lebih dari 119 juta dolar AS (sekitar Rp1,9 triliun) untuk mendukung kandidat pro-kripto di pemilu Kongres.