JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026.
Rencana tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Dalam dokumen itu disebutkan, tarif iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan secara bertahap mulai tahun depan.
Kondisi kesehatan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan hingga akhir 2025 terus menurun, dipicu kenaikan rasio klaim pada Semester I 2025.
Baca juga: 8 Penyakit Ini jadi Beban BPJS Kesehatan dengan Biaya Tertinggi Sepanjang 2024
Untuk menjaga stabilitas program Jaminan Kesehatan Nasional, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah.
Fokus utamanya ada pada kepesertaan, kolektabilitas, iuran, dan pengelolaan klaim manfaat.
"Penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah," tertulis dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
Disebutkan pula, kenaikan iuran dilakukan bertahap untuk mengurangi gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program.
Dalam RAPBN 2026, anggaran kesehatan mencapai Rp 244 triliun. Dari jumlah itu, Rp 123,2 triliun dialokasikan untuk layanan kesehatan masyarakat.
Salah satunya untuk bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa serta dukungan iuran peserta mandiri kategori PBPU/Bukan Pekerja bagi 49,6 juta jiwa dengan anggaran Rp 69 triliun.
Baca juga: Begini Penjelasan Sri Mulyani soal Wacana Iuran BPJS Kesehatan Naik
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan mendukung langkah pemerintah.
"Jika penyesuaian iuran dilakukan, maka akan tercipta keseimbangan antara biaya pelayanan kesehatan dengan sumber pembiayaan yang sepenuhnya dari iuran yang dikumpulkan oleh BPJS Kesehatan," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (19/8/2025).
Menurut dia, kondisi keuangan yang sehat akan mendorong fasilitas kesehatan meningkatkan layanan, memperbaiki kompetensi, serta menambah kesejahteraan tenaga medis.
"Kami tentu mendukung upaya pemerintah agar Program JKN ini tetap sustain, mampu melayani peserta yang hampir seluruhnya adalah penduduk Indonesia. Ini adalah wujud kehadiran negara," katanya.
Rizzky menjelaskan, peninjauan besaran iuran seharusnya dilakukan dua tahun sekali. Kenaikan terakhir terjadi pada 2020, saat pandemi Covid-19.
"Berdasarkan Peraturan Presiden, besaran iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali. Penyesuaian iuran terakhir dilakukan pada 2020. Padahal, tarif pelayanan kesehatan naik, biaya kesehatan naik, inflasi," ucapnya.