Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Gugat AdaKami Buntut Dugaan Teror Penagihan, Minta Ganti Rugi Rp 2 Miliar

Kompas.com - 26/08/2025, 18:15 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Sumber , Antara

JAKARTA, KOMPAS.com – Sengketa hukum melibatkan PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami kembali mencuat. Seorang nasabah bernama Nining Suryani resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 852/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Rabu (20/8/2025). Gugatan dilayangkan setelah Nining mengaku menerima teror dari pihak AdaKami yang berdampak pada kondisi kesehatannya.

“Kondisi kesehatan penggugat yang menurun akibat teror tergugat sehingga penggugat memutuskan untuk work from home (WFH),” demikian bunyi petitum yang teregistrasi di pengadilan.

Dalam gugatannya, Nining menyebut mengalami rasa cemas karena riwayat kesehatannya menuntut pengawasan ketat terhadap tekanan darah. Ia menilai kerugian immaterial yang dialami tidak kurang dari Rp 2 miliar.

Baca juga: Soal Dugaan Ada Nasabah Bunuh Diri, Bos AdaKami: Itu Hoaks

Selain menuntut AdaKami, Nining juga menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan PT Bank KEB Hana Indonesia (Bank Hana).

“Kerugian immaterial penggugat ini dinilai dengan nilai tidak lagi kurang dari Rp 2 miliar,” tertulis dalam gugatan tersebut.

Tidak hanya itu, dalam petitumnya Nining juga meminta agar tergugat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media nasional, termasuk Harian Kompas dan Media Indonesia, secara berurutan.

Gugatan hukum oleh nasabah terhadap PT Pembiayaan Digital Indonesia alias AdaKami menyulut kembali perhatian publik terhadap praktik penagihan fintech lending.

Baca juga: Lakukan Perbaikan SOP Penagihan, OJK Resmi Cabut Sanksi Administratif AdaKami

Nining Suryani menggugat AdaKami ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan teror melalui debt collector hingga menyebabkan gangguan kesehatan.

Perkara tercatat sebagai nomor 852/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, didaftarkan pada Rabu, 20 Agustus 2025. Nining menuding bahwa tekanan dari

AdaKami membuatnya memutuskan untuk work from home (WFH) karena kondisi kesehatannya menurun. Dalam petitum, ia menaksir kerugian immaterial tidak kurang dari Rp 2 miliar.

Ia juga menuntut agar AdaKami dan pihak terkait, yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia, serta PT Bank KEB Hana Indonesia, meminta maaf secara terbuka melalui Harian Kompas dan Media Indonesia.

Baca juga: Biaya Fintech Lending AdaKami Sesuai Regulasi OJK dan Profil Risiko Debitur

Halaman:


Terkini Lainnya
Di Tengah Rumor PHK Massal, Laba Gudang Garam Anjlok Drastis
Di Tengah Rumor PHK Massal, Laba Gudang Garam Anjlok Drastis
Industri
Menkeu Purbaya soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Itu Suara Sebagian Kecil Masyarakat...
Menkeu Purbaya soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Itu Suara Sebagian Kecil Masyarakat...
Ekbis
IHSG Rontok Usai Sri Mulyani Diganti: Pasar Panik atau Rasional?
IHSG Rontok Usai Sri Mulyani Diganti: Pasar Panik atau Rasional?
Keuangan
Saham Emiten Rokok Meroket Usai Sri Mulyani Tak Lagi Jadi Menteri
Saham Emiten Rokok Meroket Usai Sri Mulyani Tak Lagi Jadi Menteri
Cuan
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Industri
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Ekbis
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
Keuangan
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Cuan
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Ekbis
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau